Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik profesi oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Buho-Buho Kecamatan Morotai Timur (Mortim), Melida Kristina Barimbing.
Menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Desa Buho-Buho dan di desa-desa tetangga. Pasalnya, yang bersangkutan sering kali dengan sengaja mengambil alih tugas-tugas dokter dan perawat untuk melakukan tindakan pemeriksaan khusus terhadap pasien.
“Padahal yang bersangkutan tidak harus melakukan itu dikarenakan yang bersangkutan (Melida,red) adalah seorang Sarjana Farmasi bukan seorang dokter maupun seorang perawat kebidanan,” ungkap Darwis Sibua, Warga Desa Wowemo Kecamatan Mortim dalam rilisnya kepada media ini, Rabu (09/03/2022).
Bahkan lanjut dia, Kepala Puskesmas juga dengan terang-terangan pernah melakukan tindakan medis (poli umum) terhadap pasien gigitan anjing dengan hasil diagnosanya Rabies, “Padahal pasien yang bersangkutan hanya mengalami luka gigitan biasa namun didiagnosis secara tidak benar oleh Kapus. Serta dalam hal membuat rekam medis pun dilakukan oleh yang bersangkutan,” bebernya.
Kesalahan semacam itu sudah berulang kali dilakukan oleh Melida, ketika Dokter membuat resep obat kepada pasien lalu dengan sikap arogansinya Melida, merubah resep itu dengan alasan bahwa yang bersangkutan memiliki besic keilmuannya di farmasi sehingga lebih mengetahui masalah Obat-obatan.
“Atas dasar kasus tersebut maka kami selaku yang mewakili masyarakat Desa Buho-Buho dan desa-desa sekitarnya mendesak Kepala Dinas Kesehatan agar segera mencopot Kepala Puskesmas Buho-Buho karena dengan sengaja telah melakukan tindakan di luar kompetensinya yang dikhawatirkan bisa mencelakai para pasien,” tegasnya.
Tidak hanya mendesak kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pulau Morotai untuk mencopot Melinda dari jabatannya, namun pihaknya juga meminta kepada kedua Organisasi kesehatan untuk segera menindaklanjut hingga ke proses hukum.
“Kami juga mendesak kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) agar segera mengeluarkan teguran keras dan bahkan perlu memproses hukum kepada Kepala Puskesmas Buho-Buho karena dengan jelas-jelas telah melakukan pelanggaran kode etik profesi, dan pelanggaran-pelangaran kesehatan lainnya,” pintanya.
Sementara Kapus Buho-buho Kecamatan Mortim, Melida Kristina Barimbing, ketika dikonfirmasi via telephone membantah bahwa apa yang dialamatkan warga padanya itu tidak benar lantaran di Puskesmas yang dipimpinnya itu semua bekerja sesuai tupoksi.
“Tidak ada. Kan ada Perwat ada Bidan. Saya kan profesi apoteker. Saya selain kepala puskesmas juga membantu pelayanan di Apotik. Misalnya kalau tenaga farmasi tidak ada di apotik jadi saya yang melayani. Kalau misalnya teman-teman tidak masuk. Iya tidak benar karena semua bekerja sesuai dengan tupoksi,” bantahnya. (lud)