Soal Izin Operasi Pembangkit Tenaga Listrik di PT IWIP, ESDM Salahkan DPMPTS Malut

Reporter : Dirman Imanailo

TERNATE, AM.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hasyim Daeng Barang membantah statemen Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan.

Bantahan itu karena baru-baru ini Bambang menyebutkan, menerbitkan izin Operasi Pembangkit Tenaga Listrik kepada PT. Jiu Long Metal Industry diwilayah izin usaha pertambangan PT. IWIP, sesuai Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor : 602/12/DPMPTS/IOPTL/2020, Tanggai 28 November 2020 sudah melalui kajian teknis.

Kepala Dinas ESDM Malut, Hasyin Daeng Barang saat dikonfirmasi via telepon pada Selasa 8 Maret 2022 membantah Kepala DPMPTSP bahwa untuk melakukan proses perizinan tentunya ada tahapan kajian teknis dari Bidang Ketenagalistrikan.

“Saya akan tanyakan kepada Inspektur Ketenagalisrikan apakah PT. Jiu Long Metal Industry telah terdaftar dalam daftar perizinan yang pernah dikeluarkan pertimbangan teknik,” ucapnya.

Sebab, lanjut dia, apabila pihaknya menerima surat pengantar dari DPMPTSP perihal peninjauan lapangan dengan melampirkan dokumen permohonan PT. Jiu Long Metal Industry, tentunya akan ada tahapan.

Ia mengatakan, dirinya akan menugaskan Inspektur ketanagalistrikan melakukan parmeriksaan dan verifikasi teknis ke lapangan. Kemudian akan dilaporkan apakah layak atau tidak permohonan tersebut dilanjutkan.

“Apabila dinyatakan layak maka akan dibuatkan pertimbangan teknik dari Inspektur ketenagalistrikan sebagai dasar penerbitan perizinan, dan pertimbangan teknis tersebut hanya dapat dilakukan oleh dinas teknis terkait,” tuturnya.

Mantan Plt. Wali Kota Ternate ini menegaskan, ESDM dalam waktu dekat akan melakukan penugasan pada Inspektur Ketenagalistrikan untuk investigasi kelapangan.

Pasalnya, perizinan disektor ketenagalistrikan adalah perizinan yang dikategorikan beresiko tinggi yang apabila terjadi timbulnya korban atau kerusakan Kesehatan, keselamatan, dan lingkungan dapat merugikan perusahaan tersebut disebabkan akbiat tidak adanya kajian teknis.

Terpisah, Kepada Inspektur Ketenagalistrikan Maluku Utara Rahmat Bahruddin saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, PT. Jiu Long Metal Industry untuk Pembangkit Tenaga Listrik kapasitas 3 x 350 MW dan 12 x 1 MW tidak terdata sebagai pertimbangan Teknik.

“Tidak pernah kami keluarkan dan sampai saat ini saya tidak pernah ditugaskan melakukan pemeriksaan dan varifikasi teknis ke lapangan pada PT. Jiu Long Metal Industry untuk Pembangkit Tenaga Listrik kapasitas 3 x 350 MW dan 12 x 1 MW atau membuat dokumen pertimbangan Teknik yang akan ditandatangani Kepala Dinas ESDM sebagai dasar diterbitkan Izin Operasi oleh Kepala Dinas DPMPTSP,” tarangnya.

Ia menjelaskan, sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.

Bahwa kata dia, untuk perizinan disektor ketenagalistrikan pada pembangkit tenaga Iistrik kapasitas pembangkit diatas 10 MW bukan lagi kewenangan Pemerintah Provinsi tetapi kewenangan full Pemerintah Pusat untuk menerbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Sendiri (IUPTLS).

“Apabila penyedia usaha tenaga Iistrik untuk kepentingan sendiri beroperasi tanpa perizinan berusaha dan beroperasi tanpa mempunyai sertifikat layak operasi (SLO) yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan Kesehatan, keselamatan dan lingkungan dikenakan sanksi denda atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL