KBP Asprov PSSI Malut Loloskan Benny Laos dan Muhlis Tapi Tapi

TERNATE,AM.com – Komite Banding Pemilihan (KBP) telah mengumumkan hasil banding bakal calon Ketua Umum Asosiasi Provinsi PSSI Maluku Utara, yang dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Komite Pemilihan (KP).

Dari dua permohonan banding, KBP meloloskan dua orang Caketum Benny Laos dan Muhlis Tapi Tapi. Sebelumnya, KP meloloskan dua orang caketum PSSI dari 5 yang pendaftar. Sementara tiga orang yang tidak dinyatakan lolos, boleh melakukan banding.

KBP sendiri menerima dua pengajuan banding yakni Askab PSSI Pulau Morotai dan Askab PSSI Halmahera Utara. Namun, satu orang Caketum atas nama Naim Ishak yang dicalonkan Askot PSSI Tikep tidak mengajukan banding ke KBP Asprov Malut.

“Kami menerima dua permohonan banding yakni Caketum Benny Laos dan Caketum Muhlis Tapi Tapi,” kata Ketua KBP Halik Djokrora yang didampingi Raisy Hi. Mansur anggota KBP dalam Jumpa Pers di Ternate, Senin (7/3/2022).

Mereka dinyatakan lolos karena sudah melengkapi berkas administrasi yang dirasa kurang oleh Komite Pemilihan.

“Berdasarkan kewenangan KBP yang termuat dalam Kode Pemilihan KBP punya hak untuk meminta melengkapi berkas kepada calon yang dinyatakan tidak lengkap sebelumnya oleh KP,” kata Halik Djokrora.

Menurut Halik Djokrora, waktu yang diberikan oleh Komite Pemilihan tentang keputusan tidak memperhatikan hak anggota dan waktu untuk berkoordinasi dengan bakal calon dalam hal perbaikan berkas bakal calon.

Padahal dalam Kode Pemelihan PSSI pasal 8, ayat 3 menyebutkan, dalam waktu 3 (tiga) hari dari batas waktu pengajuan, Komite Pemilihan harus menginformasikan secara tertulis kepada kandidat yang gagal untuk menyerahkan dokumen terkait yang berhubungan dengan pencalonannya dan memberikan waktu kepada mereka 2 (dua) hari untuk melengkapi permohonannya. Apabila kandidat gagal untuk melengkapi permohonannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pencalonannya akan dinyatakan batal.

“Seharusnya Komite Pemilihan menyampaikan ke Askab dan Askot atau Asosiasi sebagai anggota Asprov PSSI Maluku Utara yang telah mengajukan bakal untuk melengkapi berkas bakal calon sesuai ketentuan waktu yang terdapat dalam Kode Pemilihan pasal 8 ayat 3,” sebutnya.

Sementara itu, untuk calon Wakil Ketua Umum dan Anggota Exco lanjut Halik Djokrora, KBP tidak memproses karena tidak ada yang mengajukan banding terkait keputusan KP yang tidak meloloskan Cawaketum dan anggota exco karena tidak memenuhi persyaratan.

“Kalau untuk calon Waketum dan anggota Exco tidak ada yang mengajukan banding, artinya mereka telah mengakui keputusan KP,” kata Halik.

Seperti diketahui KBP melalui keputusan dengan nomor NO : 01/KBP-PSSI MU/III/2022, tentang Keputusan Banding Pemilihan terhadap Banding yang diajukan Askab PSSI Pulau Morotai dan Askab PSSI Halmahera Utara.

Dalam putusan KBP memutuskan, Menerima Permohonan Banding Asosiasi Kabupaten PSSI Pulau Morotai dan Asosiasi Kabupaten PSSI Halmahera Utara, dan Menyatakan Saudara Benny Laos dan Muhlis Tapi Tapi Selaku Calon Sementara (Lolos) Ketua Umum Asosiasi Provinsi PSSI Maluku Utara periode 2022-2026.

Dengan keputusan KBP tersebut, jumlah calon sementara Ketua Umum Asprov PSSI Maluku Utara saat ini berjumlah empat orang, di antaranya, Adam Marsaoly dan Edy Langkara yang lolos berdasarkan keputusan KP.

Sementara Benny Laos dan Muhlis Tapi Tapi lolos berdasarkan putusan banding Komisi Banding Pemilihan. (rls)

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL