Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Setelah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan lahan oleh Polres Pulau Morotai pada tanggal 7 Februari 2022. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rusminto Pawane dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pulau Morotai, Suhari Lohor akhirnya mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polres Pulau Morotai ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Gugatannya itu terkait dengan penetapan tersangka atas keduanya dalam kasus dugaan penipuan lahan yang dilaporkan oleh Toni Laos beberapa pekan lalu.
Data yang dilansir dari Pengadilan Negeri Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut), perkara tersebut telah didaftarkan ke PN Tobelo dengan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Tob pada hari Jumat, tanggal 04 Maret 2022, Pukul 15.30 WIT oleh Kuasa Hukum Para Pemohon yaitu RAMLI ANTULA, S.H., dan kawan-kawan yang didaftarkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tobelo.
Dalam pokok permohonan oleh keempat pemohon itu Menyatakan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Keputusan tentang Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka, yang mengakibatkan segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon termasuk yang berkenaan dengan penyitaan dan upaya paksa lainnya adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
Data yang dihimpun oleh Media ini dari Pengadilan Negeri Tobelo juga Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada Jumat (11/3) mendatang.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Kristofel, S.Tr.K melalui Kasi Humas Bripka Sibli Siruang ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat Via WhatsApp menyampaikan bahwa, terkait dengan Gugatan Praperadilan yang dilakukan oleh Ketua DPRD dan anggotanya itu pihaknya menghargai itu sebab hal tersebut juga di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Terkait Pra Peradilan yang dilakukan oleh RP dkk di PN Negeri Tobelo itu kita hargai karena hak mereka sebagai mana diatur dalam Pasal 79 KUHAP, dan kami pun akan menjawab semua alasan-alasan maupun materi gugatan di Persidangan nanti,” ucapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengaku bahwa apa yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Morotai sudah sesuai dengan prosedur hukum.
“Saya meyakini, apa yang di lakukan oleh penyidik kami Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Morotai dalam menetapkan para TSK RP Dkk itu sudah sesuai dengan Prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP. Saya pun memastikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh kami penyidik,” katanya.
“Perlu saya sampaikan juga bahwa, dalam melaksanakan proses penyelidikan hingga penyidikan kami secara profesional, transparan dan akuntabel,” sambungnya. (lud)