Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Pulau Morotai, resmi menyatakan sikap mendukung Surat Edaran (SE) Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid maupun Musala.
“Kami ingin menyampaikan pesan atau klarifikasi sekaligus dalam bentuk dukungan atas Surat Edaran Menteri Agam Republik Indonesia nomor 5 tahun 2022 terkait pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid maupun Muslah dan tempat Ibadah lainya,” ungkap Ketua PC NU Pulau Morotai, Hi. Hasyim Hi. Hamza kepada awak media kemarin di Islamic Center.
Menurutnya, dia merasa perlu untuk memyampikan masalah ini kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman, salah pengertian pada akhirnya berdamapak kepada kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai.
“Pada Substansi Surat Ederan Menetri Agama. Sebenarnya bagian yang tak terpisahkan daripda keputusan islam tahun 1978 terkait dengan tata cara pengaturan alat pengeras suara ditempat-tempat ibadah,” katanya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa surat edaran nomor 5 tahun 2022 itu tidak ada satu pun kalimat ataupun kata yang melarang untuk penggunaan pengeras suara, yang ada hanya untuk menjadi pedoman untuk penggunaan pengeras suara.
“Alat pengeras suara silahkan dipakai tetapi pengendaliannya perlu untuk di atur sehingga penggunaan dan pemanfaatan bisa efektif dan efisien bagi masyarakat yang tidak saling menggangu antara masyarakat yang satu dengan yang lainya,” ucapnya.
Dengan mengefektifkan sound sistem, agar tidak akan menggangu, jadi kita semua dengar juga enak dan semua jadi nyaman.
“Karena itu kami mendukung edaran Kenterian Agama RI nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman alat sound system yang berlaku disetiap masjid maupun gereja,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris PC NU Morotai, Fauzi Abdullah, dalam keterangannya mengatakan, terkait dengan surat edaran tersebut, yang di uraikan oleh ketua NU itu sudah sangat jelas, pada substansi dimaksud dengan Materi Agama yang mengeluarkan Edaran itu.
“Ada empat indikator dari kita beragama. Kita memakai rujukan dari moderasi beragama, kemudian lahir berbagai macam Suarat Edaran, terkait dengan bagaimana menumbuh kembang kerukunan umat beragama di Indonesia, karena yang mengeluarkan surat edaran menteri Agama pada seluruh umat beragama,” jelasnya.
Untuk itu, NU merespon Surat Edaran itu di Morotai. Seperti yang sudah di jelaskan oleh ketua NU, sehingga kita jangan saling menafsirkan berlebihan.
“Maka apa yang disampaikan ketua NU soal Edaran Menteri Agama itu. Itu adem-adem saja berfikir. Mengatur volume itu luar bisa. Itu mendengar kalimat tuhan kalimat Allah itu luar biasa ketimbang volumenya semua dilepas itu malah tidak enak kedengarannya,” katanya.
Menurutnya, hal ini tidak ada lagi orang-orang berpolemik, sebagai dasar negara kita UUD dan Pancasila.
“Kemudian soal kerukunan, toleransi, dan keempat mengghargai budaya atau kearifan lokal ini kemudian masyarakat kita harus tau. Saya pikir tidak ada lagi polemik itu, mari kita dudukan dan pelajari point per point. Apa isi dari surat edaran tersebut, agar kita hidup rukun di Indonesia khususnya di Morotai,” tuntasnya.
Untuk diketahui, hadir dalam dalam pertemuan itu, Ketua DPC Nahdlatul Ulama Pulau Morotai, Ketua Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Pulau Morotai, dan Pengurus Nahdlatul Ulama Pulau Morotai. (lud)