spot_imgspot_img

Kemenag Morotai Minta Imam & Tokoh Agama Penggunaan Pengeras Suara Secara Efektif

Reporter: Maulud Rasai

MOROTAI,AM.com – Kepala Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pulau Morotai H. Hasyim Hi. Hamzah, minta Imam Masjid dan tokoh agama di Pulau Morotai agar penggunaan alat pengeras suara digunakan hanya untuk kepentingan beribadah.

“Kita dorong begitu saja kepada pengurus masjid, tokoh agama, agar penggunaannya itu untuk kepentingan orang beribadah saja. Jadi tidak terlalu seolah-olah itu sudah ada artinya kegunaan yang berlebihan juga sesuatu dilarang, agama melarang sesuatu yang berlebihan kan, jadi konsep kita adalah mengatur tata cara penggunaanya sehingga membuat semua orang pada nyaman mendengarnya jadi syahdu. Suara yang dilantunkan juga enak di dengar,” ungkap Hi. Hasyim, ketika dikonfirmasi awak media usai pembukaan STQ malam kemarin.

Menurutnya, dari sisi efektifitas penggunaan itu termasuk diatur 10 menit sebelum tiba waktu sholat. “Jadi mengaji misalnya 10 menit kemudian tarkhim lalu adzan di pakai, setalah itu sholatnya di pakai sound sistem di dalam saja tidak usah,” sambungnya.

Hal tersebut berdasarkan Surat edaran Mentri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras suara di Masjid dan Musalah.

Menurutnya, upaya pemerintah dalam hal ini Kemenag untuk mengatur bagaimana setiap tempat ibadah itu bisa menggunakan sound sistem secara efektif. “Maksudnya subtansi dari itu tidak melarang untuk tidak pasang mengaji atau tidak sholat tidak, yang di maksud di dalam edaran itu adalah mengatur tata cara bagaimana penggunaannya sehingga tidak saling mengganggu antara kehidupan umat beragama, masyarakat dan sekitarnya. Jadi yang menganggu itu bukan hanya umat agama lain tapi bisa jadi juga diantara umat kita sendiri,” katanya.

“Misalnya di sekitar ada orang yang menggunakan alat pengeras itu fultasinya tidak terkendali sementara ketika di menggunakan alat itu untuk pada saat adzan suara adzannya kan tidak terlalu mendukung, artinya adzannya, ya kalau adzannya yang faseh, yang syahdu kan orang dengarnya juga jadi enak, tapi kalau adzannya (sembari mencontohkan suara Adzan yang tidak merdu) kan jadi orang Suak, ah itu juga iya to,” tambah dia.

Dirinya lantas mencontohkan, kepada wartawan diantara suara musik, kata dia suara musik itu indah.”Coba kawan-kawan bisa dengar musik, musik itu indah ketika diputar dengan nada, tapi kalau tung tong,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga menepis bahwa apa yang disampaikan Mentri agama yang diduga menyamakan suara Adzan dengan gongonggan anjing itu sudah dipelintir.

“Dalam posisi lain beliau semacam gambaran terkait dengan istilah binatang (Anjing Menggonggong) itu maksudnya. Itu tidak dalam sambungan kata sebenarnya bukan berarti disamakan dengan suara adzan. Tidak sebenarnya bedah konteksnya disitu. Cuman orang sudah dipelintir,” katanya.

“Kita kan masyarakat yang harusnya islam mengajarkan tentang bagimana kita bertabayun. Sesuatu informasi kita harus mencaritau dulu kebenaran informasi,” tambah dia.

Ditanya kembali jika ada masjid yang tidak mematuhi edaran kementrian agama, dirinya mengaku tidak ada sangsi hukum namun pihaknya meminta agar hal tersebut menjadi kesadaran bersama.

“Sanksi hukum tidak kita berikan tapi kesadaran saja untuk mau menggunakan alat itu sudah sesuai dengan penggunaanya, karena penggunaan yang berlebihan agama melarang,” cetusnya. (lud)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL