SOFIFI, AM.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) melalui Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Kamis (24/02/2022) hari ini sudah diharuskan membayar bunga pinjamanan yang jatuh tempo tanggal 25 Februari sebesar Rp 10 Miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
“Besok kita bayar ke PT. SMI Rp10 miliar karena jatuh tempo tanggal 25 Februari. Surat penagihan sudah masuk ke kita,”Kata Kepala BPKAD, Ahmad Purbaya Saat ditemui di Kantor Gubernur.
Dikatakan, BPKAD sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR, sehingga Dinas PUPR meminta untuk dibayar segera sesuai dengan tagihan.
“Pemprov dapat tagihan dari PT. SMI bahwa harus dibayar tidak boleh melewati tanggal 25 februari,”ungkapnya.
Dijelaskan, tagihan Rp 10 Miliar itu pegembalian bunga dan pokok yang dibayar ke PT. SMI bulan ini dan untuk bunga yang dari pencairan tahun 2021 sekitar Rp139 Miliar.
“Rp 10 miliar itu pokok dan bunga yang jatuh tempo bulan ini untuk dibayar,”terang Purbaya.
Meski begitu, untuk anggaran pengembalian pokok dan bunga pinjaman untuk pembayaran ke PT. SMI pada tahun 2022 ini, telah menggiatkan sebesar Rp75 Miliar.
Dikatakan, Purbaya karena pinjaman ke PT. SMI berjumlah Rp350 Miliar khusus 9 kegiatan multiyears hanya pencairan dari PT. SMI baru Rp139 miliar.
Sehingga itu, menurut Purbaya, secara otomatis pencairan tidak semua. Namun, apabila pencairan sesuai permintaan sebesar Rp350 Miliar. Maka Pemprov harus siapkan Rp10 miliar akan tetapi karena baru Rp139 miliar maka dana yang disiapkan untuk tahun ini Rp75 miliar. Hal ini karena dua kegiatan juga tidak jalan pada tahun 2021 kemarin.
Disentil dua kegiatan tahun ini jalan atau idak.
“Kami tidak tahu. Karena itu ada di dinas teknis. Kan nanti dapat surat dari PUPR dan PT SMI,”pungkasnya.