Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, menggelar Sosialisasi Pengawas Pemilu bersama OKP dan Masyarakat di Pondok Cafe Irama Desa Pandanga Kecamatan Morotai Selatan (Morsel), Kamis (23/2/2022).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu sesuai dengan aturan tersebut, Bawaslu membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat guna terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berasakan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Lukman Wangko, dalam keterangannya mengatakan kegiatan ini bagian dari memberi informasi kepada semua pihak untuk mengawal Pemilu yang tahapannya dimulai di tahun 2022 ini.
“Lahirnya Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Bawaslu Kabupaten sudah menjadi lembaga yang setara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Olehnya itu penting kiranya kami membicarakan, meminta masukan, saran, dari semua masyarakat yang ada. Sehingga kami bisa membuat sebuah formasi baru, yang caranya seperti apa, terknisnya bagaimana untuk pengawasan kedepan dalam momentum-momentum pemilihan yang akan datang,” kata Lukman.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi. Untung, bahwa lahirnya Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 ini telah membawa angin segar bagi penyelenggaran di Kabupaten Kota.
Karena di dalam UU tersebut, cukup lengkap diatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan.
“UU no 7 ini, selain me jelaskan tentang penyelenggara Pemilu, juga menjelaskan soal pengawasan hal teknis Pemilu, jadi sudah sangat lengkap dibanding dengan UU no 15 tahun 2011,”paparnya.
Sehingga UU ini, lanjut dia, akan menjadi acuan bagi penyelenggara terutama Bawaslu untuk melakukan pengawasan selama proses Pemilu.
“Pengawasan Pemilu adalah kegiatan dari usaha untuk menghormati serta meningkatkan kepercayaan terhadap hak-hak asasi manusia, khususnya hak-hak sipil, dan politik dari warga negar,” tukas Murjat.
Sementara Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pulau Morotai, Seni Soamole, mengungkapkan di Bawaslu juga ada yang namanya Gakumdu. Tugasnya adalah menyelesaikan masalah Pemilu. Sehingga ketika ada pelanggaran-pelanggaran Pemilu, maka akan diselesaikan oleh Gakumdu.
“Kami berharap teman-teman juga bantu sosialisasi di masyarakat di kecamatan, maupun di desa. Kami Bawaslu selalu siap menerima kritik,” katanya. (lud)