Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com – Front Mahasiswa Sula menolak 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Sebab menurut fron mahasiswa bahwa kehadiran perusahaan pertambangan biji besi bisa membawa dampak buruk kepada masyarakat.
Koordinator Lapangan, Fahrizal Abas kepada media ini mendesak Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Ghani Kasuba, untuk segera mencabut 10 IUP di Pulau Mangoli dan hentikan illegal logging CV. Azzahra Karya di Desa Wailoba, Pulau Mangoli.
Dia mengatakan, perusahaan tambang tersebut bisa menghancurkan tanaman warga setempat, bahkan lokasi pertambangan masuk perkubunan Kelapa, Cengkeh, Coklat (Kakao), dan Kopi.
Menurutnya, dari 10 IUP tersebut terdapat 4 perusahaan pertambangan yang akan siap beroperasi dibeberapa Kecamatan di Pulau Mangoli diantaranya;
- PT. Aneka Mineral Utama di Kecamatan Mangoli Utara Timur, Desa Waisakai, Desa Pelita Jaya, Desa Kawata. Kecamatan Mangoli Timur, Desa Naflo, Desa Waitina, Desa Keramat Titdoi. Kecamatan Mangoli Tengah, Desa Jere dan Desa Mangoli denga luas 22.935,01 hektar.
2. PT. Wira Bahana Perkasa di Kecamatan Mangoli Tengah, Desa Paslal dan Desa Baruakol dengan luas 7,453,09 hektar.
3. PT. Wira Bahana Kilau Mandiri di Kecamatan Mangoli Utara, Desa Modapuhi, Desa Trans Modapuhi, dan Desa Saniahaya Gengan luas 4,463,73 hektar.
4. PT. Indo Mineral Indonesia di Kecamatan Mangoli Selatan, Desa Buya. Kecamatan Mangoli Barat, Desa Johor dan Desa Dofa dengan luas 24,440,81 hektar.
“Maka kami mendesak Gubernur Maluku Utara segera cabut 10 IUP di Kabupaten Kepulauan Sula, Khususnya di Pulau Mangoli,” tandasnya.