Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pulau Morotai, yang masuk ke tim penyelesaian Sengketa Pilkades tingkat Kabupaten nampaknya tidak ada habisnya.
Hal tersebut membuat Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Morota Sukri Hi. Abd Rauf terpaksa angkat bicara.
Uky sapaan Akrab Sukri Hi. Abd Rauf, kepada media ini, Minggu (20/02/2022), menjelaskan bahwa Pilkades serentak gelombang pertama ternyata memicu banyak masalah.
Hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa desa yang merasa dirugikan terkait penyelenggaraan Pilkades dan menggugat hasil kepada panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk oleh Bupati Morotai.
Setelah melihat itu, ternyata materi yang digugat salah satunya adalah soal data kependudukan atau identitas pemilih.
“Hampir rata-rata gugatan itu salah satunya soal data pemilih dan itu menimbulkan persoalan sehingga banyak desa yang menggugat ke panitia sengketa tingkat kabupaten,” katanya.
Seharusnya, kata Dia, dalam pelaksanaan Pilkades di 88 Desa di Pulau Morotai itu panitia tingkat kabupaten harus mengacu pada Permendagri 72 Tahun 2020 Tentanga perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Dan Perda No 6 Tahun 06 Tahun 2017.
“Menurut Saya, hal ini terjadi karena Panitia Pilkades minim pemahaman aturan tentang tata cara pemilihan kepala desa. Sudah jelas tertuang secara rinci pada Permendagri 72 tahun 2020 Atas perubahan 112 Tahun 2014 Pasal 10 Tentang Penetapan Pemilih dan Perda No 06 Tahun 2017 Pasal 18,” terangnya.
Tidak hanya itu, dirinya lantas menyarankan dalam rangka mengakomodir hak warga yang tidak terakomodir dalam DPT atau dengan sebutan pemilih KTP, seharusnya Panitia Memferivikasi identitas pemilih Berdasararkan Permendagri.
“Pasal 10 ayat 2 huruf d. Berdomesili didesa sekurang kurangnya 6 bulan/Perbub Pasal 18 huruf d,” katanya.
Menurutnya, Hal ini harus dilakukan untuk menghindari mobilisasi warga lain dengan menggunakan KTP yang baru terbit 2 Minggu jelang pemilihan.
“Saat ini kita mendapatkan KTP melalui Pelayanan Dukcapil begitu mudah tanpa melalui syarat syarat yang rumit, tapi ingat jika KTP diterbitkan untuk penggunaan pemilihan kepala desa harus bersandarkan pada Permen Dan Perda sebagai sandaran normatif memferivikasi indentitas pemilih untuk ikut dalam Pemilihan,” tegasnya.
“Saya yakin betul jika hal ini tidak di pahami secara baik oleh panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat kabupaten dan desa pemilihan Serentak ke 4 melahirkan banyak masalah yang sama,” katanya. (lud)