spot_imgspot_img

58 Kepala Sekolah dan Jabatan Administrator Dilantik

Reporter : Dirman Umanailo

TERNATE, AM.com – Pemerintah Kota Ternate telah melantik Kepala Sekolah Dasar (SD) sebanyak 58 orang dan Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 4 orang serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan 6 orang.

Pelantikan tersebut dilantik oleh Sekretaris Kota Ternate, Jusuf Sunya di Aula Kantor Wali Kota Ternate pada Jumat (18/2/2022) berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 821.2/KEP/742/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kota Ternate.

Diantaranya; Usman dilantik Kepala Sekolah pada SD Negeri 1 Kota Ternate, Nenny Febriani Abdul Karim sebagai Kepala Sekolah pada SD Negeri 3 Kota Ternate, Juhria L Abasa sebagai Kepala Sekolah pada SD Negeri 5 Kota Ternate, Aisa Katidja sebagai Kepala Sekolah pada SD Negeri 7 Kota Ternate.

Sedangkan yang dinonjob yakni; Umar Nafar Amalia dinonjob sebagai guru ahli madya SD Negeri 9 Kota Ternate, Rumian Mahari dinonjon sebagai guru ahli madya pada SD Negeri 7 Kota Ternate, Jaeba Mahmud dinonjob sebagai guru ahli madya pada SD Negeri 15 Kota Ternate.

Selain itu, Sekretaris Kota juga melantik jabatan administrator dan pengawas berdasarkan SK Nomor 821.2/KEP/741/2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

Diantaranya; Hesty Nasir dari jabatan lama Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate, jabatan baru Sekertaris pada BP2RD, Rudy Anwar dilantik sebagai Inspektur Pembantu Wilayah III pada Inspektorat Kota Ternate, Irwan Djauhary Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan pada Disperindag Kota Ternate, Rosita Tauda dilantik jadi Kabid Perumahan, Permukiman, dan Pengendalian Kawasan di Disperkim.

Sambutan Wali Kota Ternate yang dibacakan Sekda Kota Ternate mengatakan, Pelantikan Kepala Sekolah dilakukan berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 2 pada Permendikbud Ristek.

“Saya ingatkan kepada kita semua terutama kepada para Kepala Sekolah, bahwa pekembangan teknologi informasi saat ini, diperlukan perhatian khusus terutama kepada anak-anak kita agar menggunakan teknologi informasi dengan benar,” ucapnya.

Untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas, lanjut dia, pelantikan ini sama hal dengan pelantikam pada sebelumnya, diaman, penilaian itu dilihat dari kinerja di masing-masing Dinas.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL