Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai, Machmut Kiat sebut sumber kegaduhan di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Ngele-ngele kecil Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar) pada 12 Januari 2022 adalah Lukman Wangko.
“Saya sebagai anggota DPRD Morotai Dapil 1, saya panatau sampailah di Ngele-Ngele Kecil. Laporan masuk bahwa ada 14 warga yang DPT tidak diberi izin untuk memilih. Kenapa tidak diberi izin yang 14 itu,” kata Machmut kepada awak media dilingkungan Kantor Bupati Morotai, Rabu (16/02/2022).
Padahal lanjut dia, penggunaan E-KTP itu bisa diperbolehkan ikut mencoblos sesuai dengan pernyataan Ketua Panitia. “Lukman bilang kata tara bisa pake E-KTP. Ya sudah, padahal ketua panitia desa nya ngotot putusan panitia Kabupaten lewat kadis PMD bahwa E-KTP bisa pilih,” katanya.
Menurutnya, Pemilihan dalam asas pemilu tetap masih menggunakan E-KTP. “Lalau kita bilang di Pak Lukman. KPU itu lembaga yang sistematis dalam mensortir DPT. Toh, Pemilihan dalam azaz pemilu tetap orang masih menggunakan E-KTP. Saya tau hari itu beliau Lukman Wangko larang, kalau putusan tim sengketa bahwa E-KTP harus ikut pilih maka perilaku oleh Lukman itu menyalahi aturan, dan itu buat gaduh. Harus di Pidanakan,” tutupnya.
Sementara Lukman Wangko, ketika dikonfirmasi mengaku bahwa apa yang disampaikan pada saat itu sesuai dengan tata cara dan prosedur pemilihan.
“Saya berbicara sesuai dengan tatacara dan prosedur pemilihan. Dalam pemilihan ada yang namanya asas kepastian hukum, pleno Daftar pemilih sementara sampai dengan Daftar pemilih tetap adalah rangkaian dari tatacara pemutahiran data, agar supaya tidak ada lagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT sehingga tidak ada lagi Pemilih-pemilih siluman yang pada saat pemilihan baru urus pindah domisili. Jadi tidak benar kalau saya membatasi hak politik masyarakat,” jelas dan bantahnya. (lud)