Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Lima pemilih pada Pemilihan Kepala Desa Susulan (PSU) di Desa Ngele-ngele Kecil Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar), yang sempat dipersoalkan pada Selasa (15/2/2022) kemarin, lantaran kelima pemilih itu ditolak oleh Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) Morotai, Ahdad Hi. Hasan itu akhirnya diklarifikasi olehnya.
Mengapa demikian, karena keputusan Ahdad tersebut sempat membuat susana pemilihan menjadi panas, hingga nyaris terjadi adu jotos antara saksi, panitia dan Cakades dilokasi TPS. Proses pemilihan pun sempat ditunda 4 jam, karena tidak ada kesepakatan diantara sesama Cakades.
Walau begitu, Ahdad tetap bersekukuh bahwa keputusannya itu sudah sesuai prosedur, berdasarkan amar putusan yang dikeluarkan Panitia Sengketa Pilkades.
Sehingga, bagi Ahdad, kecurigaan pihak saksi nomor urut 3, bahwa ada keberpihakan dirinya terhadap salah satu calon dianggap tidak tepat.
“Kita berdasarkan amar putusan Panitia Sengeketa Pilkades,” kata Ahdad kepada Awak media di kantornya, Rabu (16/02/2022).
Menurutnya, ada lima poin dalam amar putusan tersebut. Hanya saja yang menjadi perdebatan antara pihaknya dengan para saksi calon nomor urut 3 yakni poin ke tiga dan ke empat.
Dimana dalam poin ke tiga disebutkan merekomendasikan kepada panitia Pilkades tingkat Kabupaten untuk mengakomodir seluruh masyarakat Desa Ngele-Ngele Kecil yang ber TKP dan KK untuk memberikan hak suaranya.
Sementara di poin ke empat, merekomendasikan kepada panitia Kepala Desa tingkat Kabupaten untuk melakukan verifikasi atau pencocokan identitas pemilih dengan menggunakan KTP dan KK bagi pemilih yang hadir dan belum melakukan pencoblosan pada tanggal 12 Januari.
“Berdasarkan poin ke empat itu, kami menanyakan kepada panitia, sekaligus menelusuri apakah ada bukti 5 orang itu hadir pada saat pemilihan ditanggal 12. Ternyata yang hadir pada saat itu hanya 14 orang, namun tidak diijinkan untuk memberikan hak suara. Sementara 5 orang tidak hadir. Jadi berdasarkan amar putusan itu, kami hanya merekomendasikan 14 orang itu untuk ikut pemilihan susulan,” jelasnya.
“Di poin tiga kita memang harus di akomodir. Tapi lagi-lagi di poin ke empat kami dibatasi untuk memverifikasi bagi yang hadir di pemilihan pertama tanggal 12. Jadi bicara hadir, maka harus dibuktikan mereka itu hadir di tanggal 12. Sementara lima orang itu tidak ada bukti bahwa mereka hadir saat itu. Kami sudah minta bukti untuk meyakinkan kami bahwa mereka itu hadir, tapi tidak bisa dibuktikan,” tambahnya.
Soal alasan mereka sakit, dan tidak bisa hadir ke TPS lanjut dia, kan ada prosedurnya disaat pemilihan dimana mereka harus didatangi langsung oleh panitia Pilkades.
“Tapi kalau alasannya panitia waktu itu tidak datangi mereka, kenapa tidak dipermasalahkan saat itu, kenapa baru sekarang. Minimal mereka dipermasalahkan pada saat sengketa sehingga itu bisa dipertimbangkan,” cetusnya.
Sehingga kata Dia, keputusannya menolak lima warga tersebut, sudah tepat, dan tidak menyalahi ketentuan yang ada.
“Saya rasa sudah profesional,” pungkasnya. (lud)



