Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, nyaris dibuat tak berdaya dalam berargumentasi oleh dua Calon Kepala Desa (Cakades) Ngele-Ngele Kecil Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar) yakni, Safril Sugi dan Fajri Ahmad dan dua orang saksinya.
Keempat orang itu menyerang dengan sejumlah argumen lantaran Ahdad dianggap tidak jelas dalam menjalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Berdasarkan amatan media ini, Selasa (15/02/2022), saat PSU itu berlangsung, baik Fajri dan Safril memberikan penegasan kepada Ahdad agar jangan dulu melakukan pencoblosan selagi sejumlah warga Usbar yang memiliki hak suara dipanggil masuk untuk diverifikasi dan mengikuti pencoblosan.
Tidak hanya sekedar menyampaikan argumentasi, namun kedua Cakades itu juga menyampaikan sejumlah bukti pemilih yang bermasalah dengan status kependudukan, misalnya salah satu pemilih yang berasal dari Desa Totodoku, pemilih tersebut memiliki KTP Usbar yang tidak masuk dalam DPT Usbar dan saat ini masih masuk DPT Desa Totodoku. Termasuk salah satu aparat desa di Halut yang sampai saat ini masih menerima tunjangan di Halut namun mencoblos di Usbar.
“Kami minta pak Kadis PMD agar segera memasukkan juga lima warga Usbar yang memiliki KTP Usbar dan punya hak untuk memilih, kami juga punya bukti soal status ganda, dan ada pejabat desa dari Halut yang bermasalah,” teriak kedua Cakades itu dihadapan Kadis PMD.
Tidak hanya para kedua Cakades, namun hal serupa pun dilakukan oleh dua saksi yakni Mulkan dan Mukibar juga dengan suara keras meminta kepada Kadis PMD untuk segera menjalankan amar putusan dari hasil yang telah ditetapkan oleh tim penyelesaian sengketa Pilkades tingkat kabupaten.
“Terutama pada poin 3 yang isinya Merekomendasikan kepada panitia pemilihan kepala Desa Tingkat Kabupaten Tahun 2022 Untuk Mengakomodir Seluruh Warga Masyarakat Ngele-ngele Kecil yang memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk Atau Kartu Keluarga untuk memberikan hak suara yang belum terakomodir pada pemilihan selanjutnya,” teriak Mulkan
Selain meminta agar pelaksanaan pencoblosan belum bisa dijalankan, Mulkan juga membacakan Point keempat dimana memerintahkan, Merekomendasikan kepada panitia pemilihan kepala Desa tingkat Kabupaten tahun 2022 untuk melakukan verifikasi.
‘Kami minta untuk melakukan pencocokan identitas pemilih dengan menggunakan KTP dan Kartu Keluarga bagi pemilih yang hadir dan belum melakukan pencoblosan pada tanggal 12 Februari 2022,” desaknya.
Keduanya menduga, Kadis PMD telah masuk angin, sebab, amar putusan tim sengketa telah menjelaskan pada poin ketiga bahwa setiap warga Ngele Ngele yang belum mencoblos dan memiliki KTP bisa mengikuti pemilihan. Namun, di lapangan, Kadis PMD tidak melaksanakan apa yang diputuskan oleh tim penyelesaian sengketa Pilkades.
Kondisi semakin memanas di dalam kantor desa terjadi perang mulut antara panitia Pilkades tingkat desa dengan dua Cakades, antara pemilih dengan saksi, antara salah satu cakades Firdaus Sibua melawan dua Cakades lainnya, termasuk antara tim PMD dengan saksi dan Cakades sehingga Safril diusir keluar lantaran mengamuk di dalam ruangan sedangkan Mukibar langsung keluar dari ruangan sembari menegaskan bahwa apa yang dilakukan Kadis itu sangat sangat bertentangan dengan aturan sehingga patut dicurigai bahwa PSU yang dilakukannya syarat dengan kepentingan politik.
Sementara Ahdad Hi. Hasan tanpa banyak bicara langsung menjalankan PSU dengan menghadirkan 14 orang masyarakat sebagai pemilih sedangkan sebagiannya lagi tidak diikutkan.
Amatan media ini juga, ketika saat pencoblosan berlangsung, dua Cakades maupun saksinya langsung memprotes PSU dengan mengisi formulir keberatan dan langsung keluar dari ruangan tanpa menunggu hasil Pilkades dari panitia kabupaten. (lud)