Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Setelah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, kini Satreskrim Polres Pulau Morotai resmi menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Rusminto Pawane, dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Morotai, Suhari Lohor, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lahan yang dilaporkan oleh Toni Laos.
“Penetapan tersangka itu pada tanggal 7 Februari 2022,” ungkap Kasie Humas Polres Morotai Brigpol Sibli Siruang, ketika dikonfirmasi awak media, kemarin.
Dirinya juga mengaku bahwa dalam kasus lahan yang dilaporkan oleh Toni Laos itu tidak hanya Ketua DPRD dan Ketua BK yang ditetapkan jadi tersangka. Namun, Supir Ketua DPRD dan teman Ketua DPRD juga ikut ditetapkan jadi tersangka.
“Penetapan tersangka itu Ketua DPRD, Suhari, Sofyan Eteke alias Opan dan Yohanes Alias Yohan. Sofyan itu sopirnya ketua DPRD, sedangkan Yohan itu temannya Ketua DPRD, Jadi Penetapan Tersangka oleh penyidik itu 4 Orang pada tanggal 7 kemarin,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Dia, jika sudah penetapan tersangka maka proses selanjutnya dilakukan tahap satu atau pelimpahan berkas perkara oleh Penyidik Polres Morotai kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Morotai.
“Untuk pelimpahan berkas perkara direncanakan minggu depan karena saat ini baru selesai dilakukan pemeriksaan tersangka oleh penyidik, kemudia akan dilakukan pemberkasan dan setelah pemberkasan langsung dilakukan pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai kepada JPU Kejaksaan Negeri Morotai,” ungkapnya.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap keempat tersangka itu diantaranya Ketua DPRD dan Ketua BK dikenakan pasal 378 KHUP, sementara untuk Supir Ketua DPRD dan Temannya dikenakan pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP.
“Dengan Sanksi ancaman hukumnya maksimal empat Tahun penjara,” katanya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan lahan yang melibatkan nama kedua pucuk pimpinan DPRD itu letaknya di Desa Juanga Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) dan pemiliknya merupakan Ketua BK DPRD, sementara Ketua DPRD Morotai bertindak sebagai perantara untuk menjualnya ke Toni Laos.
Sebelumnya juga, pihak Polres Morotai telah melakukan upaya mediasi, namun Pelapor Toni Laos (Pihak yang dirugikan) tidak menerima, bahkan meminta agar kasus tersebut diproses lebih lanjut. (lud)