spot_imgspot_img

Wali Kota Pantau Pembersihan Sampah di “Barangka” Gamalama Hingga Pembangunan TPS 3R

Reporter: Dirman Umanailo

TERNATE,AM.com – Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman memantau langsung pembersihan barangka atau kali mati di Pasar Gamalama, tepatnya belakang Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kelurahan Gamalama.

Pembersihan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tonny S Pontoh bersama Bidang Persampahan pada Selasa (1/2/2022).

Dikesempatan yang sama, orang nomor satu di Kota Ternate ini juga memantau pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS 3R) DAK integrasi, pembangunan alat sortir sampah, pengadaan alat sortir sampah, pengadaan alat komposting, penfadaan satu unit motor sampah.

Pembangunan ini sesuai nomor kontrak dan Tanggal: 600/1036/PUPR/KT-TTE/2021 06 April 2021 dengan nilai kontrak Rp 600 Juta yang dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat KSM Batu Meja.

Meskipun pembangunan dianggarkan pada Tahun 2021, namun belum juga rampung dikerjakan. Padahal, proyek tersebut sudah selesai tanggal kontrak. Hal ini membuat Wali Kota Ternate meminta segera diselesaikan pembangunan tersebut.

Selain itu, Wali Kota juga perintahkan DLH untuk membongkar permukiman kumuh pedagang tanpa izin di areal pembangunan TPS 3R. Pasalnya, mengganggu nilai estetika pasar.

“Kawasan pasar jangan dijadikan pemukiman warga, karena warga yang membangun tempat tinggal itu tidak ada izin, maka saya akan perintahkan DLH untuk membongkar tempat tinggal warga di kawasan TPS 3R,” tegas Wali Kota.

Dia berharap, pedagang yang ada disekitaran pasar gamalama tidak boleh membuang sampah di kali mati. Sebab pembangunan TPS 3R yang dibangun berfungsi untuk mendaur kembali sampah di areal Gamalama.

“Jika pembangunan TPS 3R sudah rampung, harus dilengkapi dengan petugas, supaya bisa memantau, kalau pedagang atau warga pada umumnya membuang sampah di Barangka langsung diberikan sanksi,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala DLH Tonny S Pontoh mengatakan, sanksi kepada pedagang yang membuang sampah di kali mati tetap dilakukan. Namun, sanksi itu, diterapkan usai pembersihan yang dilakukan oleh Bidang Persampahan.

“Sanksinya kami akan terapkan, mau itu bayar ditempat atau pidana, nanti kami pikirkan usai pembersihan. Karena kali mati ini sudah 15 Tahun dibiarkan sampah menumpuk, dan hari ini kami baru melakukan pembersihan,” ucapnya.

Sedangkan pembongkaran tempat tinggal warga di lokasi pasar, menurut dia, itu ranah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kota Ternate.

“Tempat tinggal itu, ada yang menyewa perbulan Rp 150 Ribu, dan di stor ke Disperindag,” terangnya. (dmn)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL