Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com – Pemerintah Kota Ternate telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu sebesar Rp.52 juta. Anggaran tersebut sudah tercantum dalam APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2022.
Bantuan yang dimaksud, terkait dengan kasus pidana, sehingga anggaran ini khususkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pendampingan hukum.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto, mengatakan anggaran tersebut diperuntukkan untuk masyarakat miskin terkait dengan biaya permasalahan hukum.
“Apabila ada masyarakat yang ada masalah-masalah hukum dan kekurangan anggaran bisa menggunakan anggaran tersebut,” kata Sunarto ketika dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Senin (31/1/2022).
Menurut dia, anggaran yang telah dialokasikan itu belum cukup, sehingga dia berharap pada APBD Perubahan ada penambahan anggaran, khususnya bantuan Hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Dia menyebutkan, Pemerintah Kota Ternate akan bekerja sama dengan Organisasi Lembaga Hukum (OLH), untuk melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Nantinya ada kerja sama dengan organisasi Lembaga hukum, jadi kalau ada LBH yang mau bekerja sama dengan kita, nantinya difasilitasi,” ucapnya.
Toto Sunarto menambahkan, masyarakat yang akan mengajukan bantuan hukum akan di verifikasi pihak kelurahan, sehingga bisa dipastikan apakah yang bersangkutan benar masyarakat miskin atau sebaliknya.
Syarat pengajuan bantuan hukum yakni foto copy KTP, Kartu Keluarga, membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Jamkesda/PKH dan menandatangani form permohonan bantuan hukum dari lembaga.
“Nanti ada rekomendasi dari Kelurahan setempat, dan ada masyarakat yang konsultasi ke kami, akan kami terima tanpa biaya sampai tahap pengadilan,” pungkasnya.