SOFIFI, AM.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) provinsi Maluku Utara tetap mengajukan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut serta dalam pelatihan Komponen Cadangan (Komcad). Meskipun Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta ASN sebagai pelatihan anggota Komcad dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara, tidak bersifat wajib. Tidak wajib namun Pemprov Maluku Utara tetap mengajukan ASN-nya untuk ikut serta dalam pelatihan.
Hal ini disampaikan langsung Sekprov Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir. “Kalau memang regulasi mengiyakan PNS untuk dijadikan kompenen cadangan ya, mereka PNS harus siap-siap untuk jadi tentara cadangan,”kata Samsudin Sabtu (1/01/2022).
Seorang ASN, kata Sekprov harus betul-betul bertanggung jawab kepada negara sehingga ketika sewaku-waktu negara membutuhkan maka ASN harus siap. “Bukan hanya ASN, rakyat, petani juga itu wajib ketika dibutuhkan negara maka harus siap,” katanya.
Pemprov saat ini masih menunggu regulasi terkait teknis dan syarat keikusretaan ASN dalam Komcad
“Yang jelas ASN di Malut akan diikuti sertakan dalam komponen cadangan ketika regulasi sudah ada.kata Sekprov mereka ASN harus siap jika dibutuhkan dalam situasi apapun,” tutupnya.