BOBONG, AM.com – Terendus, dugaan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PTSP) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) kabupaten Pulau Taliabu, melindungi peredaran Minuman Keras (Miras). Hal ini dibuktikan dengan kehadiran keduanya saat pembongkaran Miras diri KM. Sabuk Nusantara 57 di pelabuhan Bobong, sekira pukul 20.00 WIT, Rabu malam tadi.

Informasi yang dihimpun media ini, Miras jenis Bir Bintang 100 karton tersebut diduga illegal milik M yang diselundupkan dari kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mirisnya, meski Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan belum ada di kabupaten Pulau, terlihat Kasat Pol-PP, La Wani dan sejumlah anggotanya, Kadis PTSP turut hadir di Pelabuhan yang mengindikasikan mengawal proses pembongkaran Miras milik M.
Terkait hal itu, kepala Dinas PTSP Kabupaten Pulau Taliabu, Jamudin Jamau saat dikonfirmasi di pelabuhan Bobong tempat pembongkran Miras yang diduga illegal tersebut. Mengatakan bahwa, kehadiran dirinya di pelabuhan Bobong tidak ada tujuan tertentu.
“Hanya secara kebutulan saja saya hadir datang di sini bertepatan dengan adanya pembongkaran Miras ini, saya tidak ada bermaksud apa-apa disitu,”akunya.
Anehnya, pantauan media ini, kehadiran Kepala Dinas PTSP, Jamudin Jamau itu semenjak KM. Sabuk Nusantara Tiba/Sandar di Pelabuhan Bobong, dan bergegas meninggalkan pelabuhan setelah pembongkaran Miras selesai dilaksnakan.
Tak Pelak, Jamudin membantah jika itu Miras illegal. Padahal Perda tentang Minuman Beralkohol belum ada. “Bir itu ada izin, dasar kami keluarkan izin itu pada Operations Support System (OSS),”katanya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kasat Pol-PP Kabupaten Pulau Taliabu, La Wani saat ditanyakan terkait kehadirannya pada pembongkaran Miras tersebut dirinya mengatakan bahwa, hanya melakukan patroli.
“Saya dan pasukan hanya melakukan patroli biasa, secara kebutalan kami melihat ada bir itu, cuman kami tidak bisa mengambil tindakan apa-apa karena bir itu ada izin yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP, yang kami cari tadi itu Miras jenis sopi atau lainnya yang tipe A atau B,” ungkapnya.
Sementara Pemilik barang haram tersebut, dan oknum polisi Polsek Talbar belum dapat dikonfirmasi karena telah meninggalkan lokasi pembongkaran (pelabuhan).
Dikatahui bahwa, kehadiran Satpol-PP, Kadis PTSP di pelabuhan Bobong tempat pembongkaran Miras tersebut secara bersamaan dengan pemilik barang (Miras) tersebut. Sekira pukul 16:00 WIT dan kembali bubar pun pada waktu yang bersamaan, yaitu pasca selesai pembongkaran Miras sekira pukul 20:00 WIT malam tadi.



