spot_imgspot_img

Ruh Maritim

Oleh: AMIR UMALEKHAY 

Alumni Perikanan Unkhair (Budidaya Perairan)

“Dan- Dialah, Allah yang menundukan lautan (Untukmu) agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (Ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (Keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.( Qs. An-Nahl : 14)”

 

Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957 merupakan tonggak atau pijakan dalam membangun negara Indonesia sebagai negara maritim saat ini. Memang asumsi tersebut sangat benar mengingat Deklarasi Djuanda merupakan keputusan penting yang dibuat oleh bangsa Indonesia melalui Perdana Menteri Ir. Djuanda Kertawidjaja pada saat itu.

Deklarasi ini merupakan penerus dari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Proklamasi 17 Agustus 1945, dan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 18 Agustus 1945.

Deklarasi Juanda adalah suatu deklarasi yang dengan tegas memutus pengaruh kolonialisme dalam upaya memececah belah dan bukan menjadikan laut sebagai pemersatu merupakan fenomena heroik yang dilakukan oleh pemerintah saat itu.

Upaya Maritime Domain Awareness dari pemerintah kita sudah mulai tampak pada saat itu, meskipun masih dalam rangka mencari format yang tepat.

Namun, dalam mencapai suatu negara maritim yang besar dan tidak memutus alur sejarah, Deklarasi Djuanda pun memerlukan cantolan hukum yang kuat.

Indonesia saat itu menggunakan UUD Sementara 1950 sebagai kelanjutan dari UUD RIS yang ditetapkan bersama Belanda di Den Haag pada 27 Desember 1949. Aturan itu merupakan pengukuh dari aturan-aturan Kolonial Hindia Belanda sebelum Proklamasi Kemerdekaan, termasuk Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).

Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekelilingnya sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Aturan itu berlanjut pada Konsesi Van Mook dalam perjanjian Malino tahun 1946 yang mendirikan berbagai negara boneka guna memecah belah persatuan dan kesatuan. Kedua peraturan itu semakin kuat kemudian dengan payug hukum UUD RIS yang menjadikan Indonesia sebagai negara federal (Serikat).

Ditolaknya UUD RIS oleh Indonesia pada Mei 1950, menyebabkan ditetapkannya UUDS 50 pada 16 Agustus 1950 dengan prinsip dan semangat yang sama dengan penetapan UUD RIS enam bulan sebelumnya.

Artinya, UUDS 50 pun dapat dikatakan sebagai kepanjangan tangan dari UUD RIS yang menggerogoti sendi-sendi NKRI kita. Dalam dinamika seperti itu, Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 hanya menjadi sebuah euphoria hukum yang tidak berkutik dibawah naungan UUDS 50. Alhasil, kondisi itu mengantarkan Indonesia pada kondisi di ujung tanduk, dengan terjadinya disintegrasi bangsa.

Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 di Istana Negara, Presiden Sukarno dengan dalih penyelamatan bangsa dan negara mengumumkan Dekrit yang berisi bubarkan Dewan Konstituante, Kembali ke UUD 45, dan bentuk MPRS serta DPAS.

Semangat itu kemudian kembali kepada semangat 14 tahun sebelumnya saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia dan mendirikan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila sebagai cita-cita Sumpah Pemuda. Praktis, Deklarasi tentang wilayah laut Indonesia dalam konsesus 13 Desember 1957 hidup kembali dan benar-benar menjelma menjadi suatu kekuatan maritim yang besar serta menantang dunia.

Isi Deklarasi itu pun dikukuhkan kemudian menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya, luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Barat yang walaupun wilayah Indonesia tetapi waktu itu belum diakui secara internasional.

Seluruh undang-undang di masa itu memiliki penyebutan garis miring PRP, yang artinya Peraturan Presiden.

Hal itu dijelaskan dalam Pasal IV Aturan Peralihan UUD 45 yang berbunyi “Sebelum MPR, DPR, Dan DPA dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini segala kekuasaannya dilakukan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”. Maka dari itu, mengapa posisi Sukarno sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan saat itu sangat dominan bahkan ada yang menyebutnya seorang diktator.

Beruntungnya, Bung Karno sebagai pemimpin besar revolusi memilki jiwa Ocean Leadership dengan konsep Mercusuar Dunia-nya. Banyak kebijakannya mengarah pada pembangunan Indonesia menjadi negara maritim diantaranya membentuk ALRI (sekarang TNI AL) dengan alutsista yang mutakhir di zamannya guna mengembalikan Irian Barat ke pangkuan ibu pertiwi. Sehingga dengan Bargaining power itu dapat mempengaruhi diplomasi maritim untuk menjadi pemain di kawasan bahkan internasional.

Selain itu, Kompartemen Maritim turut dibangun untuk mengelola seluruh potensi maritim yang dimiliki Indonesia pada masa itu. Sekejap, Indonesia menjadi negara yang punya pengaruh dalam pembentukan tatanan dunia sebagai maksud dari konsep Mercusuar Dunia. Artinya, Indonesia memiliki konsepsi yang menerangi dunia, yaitu Pancasila dan UUD 45. Sedangkan Maritim hanyalah strategi atau perangkat untuk mencapai cita-cita tersebut.

Dari ulasan itu, dapat diketahui bahwa Dekrit Presiden merupakan “Tombol On” untuk menjalankan Deklarasi Djuanda yang berlanjut pada UNCLOS 1982. Selain itu, Dekrit Presiden juga menjadi pijakan dalam mewujudkan Good Maritime Governance dan Ocean Leadership. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa peristiwa masa lalu itu ada suatu pekerjaan yang belum rampung dari para Founding Fathers dan harus dilanjutkan oleh generasi saat ini. Semoga!

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL