SOFIFI-AM.com – Nasib guru honorer SMA sederajat di Provinsi Maluku Utara di tahun 2021 ini benar-benar apes, pasalnya Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara tidak menganggarkan gaji mereka selama 6 bulan pada APBD Perubahan tahun 2021.
Hal ini mendapat kecaman keras dari Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, yang menyebutkan Pemprov menyalahi kesepakatan bersama DPRD soal gaji honorer.
“Komisi IV sangat sayangkan kepada pemerintah daerah, yang tidak mengagarkan sisa utang gaji honorer khususnya 2021 yang semestinya dianggarkan pada anggaran APBD-P 2021, karena itu sudah menjadi kesepakan pemda yakni TAPD untuk dianggarkan pada APBD-P 2021,” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, Haryadi Ahmad saat dihubungi aspirasimalut.com, Kamis (9/12/2021).
Menurutnya, Pemprov berhutang pada guru honorer sebanyak 9 bulan, yakni 1 bulan pada tahun 2019, 2 bulan pada tahun 2020 dan 6 bulan pada tahun 2021. Untuk itu, Komisi IV tagaskan agar pada tahun 2022 semua utang gaji honorer mulai dari 2019, 2020 dan 2021 harus dianggarkan karena Gaji merupakan belanja wajib.
“Pemda jangan menciptakan utang begitu besar, apa lagi untuk kepentingan pendidikan, gimana kita bicara kwalitas pendidikan yang baik di Maluku Utara sementara hak-hak guru tidak dipenuhi, padahal para guru ini sudah melaksanakan kewajiban sebagai pengajar,” tegas politisi muda dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Olehnya itu, pihaknya akan segera memanggil Pemprov untuk menanyakan alasan dibalik tidak dianggarkan gaji honorer dan akan secara khusus mengawal sampai dibayarkan pada tahun 2022.
“Komisi IV akan tetap memanggil Pemda tanyakan soal masalah ini, dan akan memastikan agar ini bisa diakomodir di tahun anggaran berikutnya,” pungkasnya. (Ong)