SANANA, AM.com – Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembanunan (DPC PPP) kabupaten Kepulauan Sula, yang sedianya dilaksanakan pada hari ini, Kamis (09/12/2021) terpaksa harus dibatalkan.
Hal ini lantaran, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Provinsi Maluku Utara, telah mengeluarkan instruksi pembatalan Muscab dengan nomor : 07/IN/DPW-PPP-MALUT/XII/2021 tertanggal 8 Desember 2021 tentang Instruksi penundaan Muscab PPP kabupaten Kepulauan Sula.

Sekretaris DPC PPP Kabupaten Kepuluan Sula, Irfan Leko kepada media ini, mengungkapkan pelaksanaan Muscab DPC PPP Kabupaten Sula telah ada instruksi pembatalan, karena surat permohonan persetujuan Muscab PPP Kabupaten Sula yang dikirim ke DPP PPP melalui Plt. DPW PPP Maluku Utara Dr. H. Rusman Ya’qub, S.Pd., M.Si tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi.
“Untuk itu Plt. DPW PPP Provinsi Maluku Utara menginstruksikan kepada DPC PPP Kabupaten Sula agar tidak melaksanakan Muscab. Sebelum DPP PPP mengeluarkan surat persetujuan pelaksanaan Muscab,”kata Irfan Kamis (9/12/2021).
Irfan menjelaskan, dalam surat instruksikan tersebut DPC PPP Kabupaten Sula. Diminta agar mengirimkan surat permohonan persetujuan Muscab kembali yang sesuai dengan prosedur organisasi.
“Kita diperintahkan untuk mengirimkan surat permohonan Muscab kemabli. yaitu ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC yang sesuai dengan SK DPC PPP Kabupaten Sula yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU,”tutupnya.