Reporter: Nai Am
SANANA,AM.com-Unit Buru Sergap Reserse Kriminal Kepulauan Sula (Buser Reskrim Kepsul) telah berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras), jenis cap tikus di salah kapal kayu yang diduga milik mantan Bupati Kepulauan Sula di pelabuhan Sanana, sekitar pukul 21.20 WIT. Minggu, (5/12/2021).
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Sula, IPTU. Aryo Dwi Prabowo membenarkan Ratusan minuman keras jenis Cap tikus tersebut didapatkan dari Kapal Motor (KM) Rukun Abadi yang akan dibawa ke Pulau Selayar.
“Ada sebanyak 250 botol minuman jenis Cap tikus yang diamankan di KM. Rukun Abadi yang akan bertolak dari pelabuhan Sanana menuju ke Surabaya dan pelaku akan membawa barang haram itu ke kampung halamannya di pulau Selayar,” ucap Aryo.
Kata Aryo, ratusan miras jenis Cap Tikus, milik dua orang ABK inisial IN dan AS didapatkan dari Permata Obi, dan telah diamankan Unit Buser Reskrim Sula. Dengan adanya perbuatan itu, pelaku terancam tiga bulan penjara.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 205 ayat (1) Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Pasal 1 ayat 1 Peraturan Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan, dengan ancaman pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah”, tutupnya. (*)