Reporter: Am Teapon
SANANA,AM.com – Gerakan Sula Menggugat (GSM) telah melakukan unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula (DPRD Kepsul) di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara. Rabu, (1/12/2021).
Unjuk rasa tersebut, masa aksi mendesak DPRD menggunakan hak angket dan hak interpelasi untuk menonaktifkan, Fifian Adiningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) sebagai bupati dan wakil bupati Kepsul, lantaran diduga melanggar aturan terkait dengan pergantian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang lingkup pemerintahan Kepsul.
Masa aksi menilai, Bupati FAM telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah pada pasal 87 s/d Pasal 75, yaitu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala dan Pasal 76 s/d 77 Larangan Bagi kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah. Dan pada Pasal 78 s/d Pasal 99 UU Nomor 23 Tahun 2014, yaitu pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kapala Daerah.
Berdasarkan pantauan aspirasimalut.com, GSM mendesak kepada DPRD Kepsul menggunakan hak interplasi dan hak angket, sebagaimana tertera pada pasal 85 ayat 1, 2, 3, dan 4 UU Nomor 23 Tahun 2014 untuk pemberhentian FAM-SAH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula.
Sekedar diketahui, hingga berita ini tayang, DPRD Kepsul belum dapat memberikan keterangan terkait dengan tuntutan masa aksi. (**)



