SOFIFI,AM.com – Sebanyak 33 orang tenaga guru CPNS tahun angkatan 2020, belum menerima gaji kekurangan selama 2 bulan terhitung Desember 2020 dan Januari tahun 2021 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 5 juta per orang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, besaran kekurangan yang diterima per orang itu dihitung berdasarkan tanggungan guru yang bersangkutan.
Misalnya bagi guru yang sudah berumah tangga dan mempunyai tanggungan menerima kekurangan kurang lebih Rp 2,5 juta sedangkan bagi guru yang belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan menerima kurang lebih dibawa Rp 2,5 juta.
Jika ditotalkan maka Dikjar Provinsi Maluku Utara belum membayar kekurangan 33 tenaga guru tersebut kurang lebih sebesar Rp 165 juta.
“Sejak diangkat tahun 2020, sampai sekarang kami belum menerima kekurangan kurang lebih sebesar Rp 2,5 juta per orang. Itu dihitung 2 bulan yaitu Desember tahun 2020 dan Januari 2021 sehingga totalnya kurang lebih Rp 5 juta per orang,” ungkap salah seorang tenaga guru CPNS yang tak mau namanya dipublis, Senin (15/10/2021).
Terkait kekurangan ini, para tenaga guru CPNS itu mengaku sudah menyampaikan keluhan tersebut ke Bendahara Dikjar Provinsi Maluku Utara. Hanya saja sampai saat ini belum direalisasikan pembayaran uang kekurangan tersebut.
Malahan, bendahara Dikjar menyarankan kepada mereka untuk mengkonfirmasikan hal itu ke pejabat Kasubag Keuangan Dijkar Malut.
“Kami dijanji bahwa uang itu akan dibayar pada bulan Ramadhan lalu. Malahan kami diminta menghubungi Kasubag Keuangannya. Sampai sekarang kami belum terima kekurangan itu,” ungkapnya.
Tenaga guru CPNS ini berharap ada perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait belum diterimanya tunjangan kekurangan mereka selama 2 bulan itu.
“Kami harap ada perhatian serius dari Pemerintah, karena bagi guru yang mengajar dipelosok tentu bebannya besar apalagi baru CPNS. Kami juga harap wakil rakyat di DPRD Malut bisa mendengar keluhan kami ini,” harapnya (#)