spot_imgspot_img

Ini Estimasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam RAPBD Kota Ternate 2022

Reporter : Dirman Umanailo

TERNATE, AM.com – Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman telah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022 di depan sidang paripurna DPRD Kota Ternate pada Rabu (10/11/2021).

Dalam penyampaian tersebut, M. Tauhid memaparkan sebagai berikut;

1. Estimasi Pendapatan Daerah

Dengan memperhatikan perkembangan sumber-sumber pendapatan beberapa tahun terakhir, dan dengan melihat berbagai prospek dan upaya pengembangan pendapatan kedepan, maka estimasi pendapatan daerah dalam RAPBD 2022 direncanakan sebesar Rp. 968.452.188.067,- dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp. 123.305.231.487, dengan komponen PAD terdiri dari:

Pajak Daerah, direncanakan sebesar Rp. 58.840.500.000. Retribusi Daerah, direncanakan sebesar Rp. 33.097.531.191. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, direncanakan sebesar Rp. 4.500.000.000. Lain-lain PAD Yang Sah, direncanakan sebesar Rp. 26.867.200.296.

Pendapatan Transfer dalam tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 841.449.163.000,- yang terdiri dari:

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp. 804.449.163.000. Pendapatan Transfer Antar Daerah direncanakan sebesar Rp. 37.000.000.000. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 3.697.793.500.

2. Kondisi Umum dan Estimasi Belanja Daerah :

Belanja Operasi Rp. 775.584.399.524. Belanja Modal Rp. 210.367.788.543. Belanja Tidak Terduga Rp. 27.500.000.000. Maka total Anggaran Belanja Tahun 2022 sebesar Rp. 1.013.452.188.067.

Dari komposisi Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga tersebut diatas, maka rasio persentase dari ketiga komponen belanja dimaksud menunjukkan: 

Belanja Operasi menyerap anggaran sebesar 76,53 persen dari APBD 2022. Belanja Modal menyerap anggaran sebesar 20,76 persen dari APBD 2022. Belanja Tidak Terduga menyerap anggaran sebesar 2,71 persen dari APBD 2022.

3. Kondisi Umum Pembiayaan

Berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, APBD merupakan satu kesatuan yang disusun dalam struktur tertentu, yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali.

Mengacu pada makna dan substansi pembiayaan tersebut diatas dikaitkan dengan kondisi keuangan dan struktur APBD Kota Ternate saat ini, maka pada Tahun 2022 kondisi umum pembiayaan dapat digambarkan bahwa penerimaan pembiayaan dalam bentuk penerimaan pinjaman daerah direncanakan sebesar Rp. 45.000.000.000.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL