Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com – Pemerintah Kota Ternate bakal terapkan wajib retribusi bagi kendaraan yang parikir di bahu jalan. Penerapan wajib bayar tersebut menunggu regulasi tentang tarif parkir kendaraan.
“Wajib tarif parkir ini sangat penting, karena bisa mendorong pemasukan PAD kita,” kata Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Senin (08/11/2021).
Dia mengatakan, rencana pembuatan regulasi tarif parkir itu sementara dibicarakan antara eksekutif dan legislatif.
“Nanti kita lihat perkembangannya setelah ada regulasinya. Sekarang belum diterapkan, karena masih menunggu regulasinya dibuat,” terangnya.



