Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly menyampaikan informasi sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), bahwa Batas akhir penginputan data formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2022 sampai pada 18 November 2021.
Samin menyampaikan, Formasi P3K yang diusulkan sebanyak 210 orang yang terdiri dari Formasi Tenaga Kesehatan, Pertanian, Pendidikan, dan Tenaga Administrasi.
Menurut dia, untuk formasi Tenaga Kesehatan, Pendidikan dan Pertanian belum bisa diketahui, tetapi Pemkot Ternate menginput data sesuai kebutuhan daerah.
Samin bilang, data yang telah diinput dilampirkan sesuai ketersediaan anggaran pemerintah kota untuk membayar tenaga honorer, tunjangan, serta penginputan jumlah kuota dan posisi yang telah diminta di Tahun 2022.
“Untuk spesifikasi belum diketahui. Jadi setelah diinput datanya baru terkonfirmasi berapa kuota formasi yang diusulkan,” cetusnya.
Selain itu, Samin menuturkan, Pemerintah Pusat melalui KemenPAN-RB memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah untuk membuka P3K sesuai dengan kemampuan daerah.
“Bukan berarti yang diusulkan sebanyak 210 orang langsung diterima, tapi harus sesuai dengan kesanggupan pemerintah daerah,”cetus Samin.
Olehnya itu, lanjut dia, peserta yang diusulkan itu harus sesuai kemampuan daerah. Karena kemampuannya hanya 150 orang, jumlah ini akan dibagi berapa persen untuk formasi yang diusulkan.
“Jadi dibagi berapa persen sesuai dengan formasi yang diusulkan, karena menyangkut dengan ketersediaan anggaran, peta jabatan, kesanggupan pemerintah kota untuk membayar honor dan tunjangan, serta penginputan jumlah kuota dan posisi yang diminta”pungkasnya.