spot_imgspot_img

Pemerintah Kota Ternate Sampaikan Ranperda RPJMD 2021-2026 ke Pemprov Maluku Utarat

Reporter : Dirman Umanailo

TERNATE, AM.com – Setelah dilalukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranperda RPJMD) Tahun 2021-2026 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Senin (11/10/2021). Maka pada tanggal (12/10/2021) Pemkot akan sampaikan RPJMD ke Gubernur melalui BAPPEDA Provinsi Maluku Utara.

Plt. Kepala Bappelitbangda, Rizal Marsaoly menyampaikan, dokumen Ranperda RPJMD ini akan dibawah ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) untuk dilakukan evalusi selama 7 (tujuh) hari.

“Evaluasi ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara RPJMD,” kata Rizal kepada sejumlah wartawan di Kantor DPRD Kota Ternate.

Setelah dilakukan evaluasi, lanjut Rizal, akan dilakukan registrasi ke Biro Hukum Pemprov Malut. Selanjutnya, dikembalikan ke Pemkot Ternate untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Sebab, kata Rizal, poin penting dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) telah disempurnakan dalam Ranperda. Pemkot juga bertemakasih sekaligus mengapresiasi kepada Pansus RPJMD.

“Karena mereka (DPRD) telah bekerja keras untuk memboboti dan menelaah serta memberikan masukan dalam penyempurnaan dokumen ini,”terang Rizal.

“Jadi apa yang disampaikan Ketua Pansus dan direspon oleh Wali Kota itu bagian dari penyempurnaan RPJMD,”ucap Rizal.

Untuk waktu yang ditargetkan Bappelitbangda, kata Rizal, pasca pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate pada 26 April 2021, telah diberikan waktu enam bulan untuk menyelesaikan RPJMD.

“Berarti 26 Oktober sudah harus ditetapkan sebagai Perda. saya sudah berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi, tinggal saja hari ini kami sampaikan domen tersebut,” terangnya

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL