Reporter: Slamet
BOBONG,AM.com – Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) menilai bahwa mutasi Aparatur Sipil Negara khususnya guru di Kabupaten Pulau Taliabu menabrak aturan undang-undang.
Sekretaris PGRI kabupaten pulau taliabu, Muhamad Sabir mengemukakan bahwa mutasi secara massal di lingkungan Pemda Kabupaten Pulau Taliabu ini tidak sesuai dengan prosedural yang dijelaskan dalam undang-undang.
Pasalnya, keputusan mengenai mutasi dalam memindahkan ASN melalui SK mutasi oleh Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tidak memperhatikan efektivitas serta efisiansi kebutuhan sekolah di Kabupaten Pulau Taliabu khususnya di beberapa kecamatan ada yang mengalami kelebihan tenaga pengajar dan mirisnya ada sekolah yang mengalami krisis tenaga pengajar.
“Yang kami tuntut bahwa mutasi ASN atau tenaga pendidik Kabupaten Pulau Taliabu tidak sesuai dengan Permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pasal 2 ayat 1 sampai pasal 3, PERBKN No. 5 tahun 2019 pasal 2 ayat 3 tentang tata cara pelaksanaan mutasi,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam PERBKN no. 5 tahun 2019 bahwa dalam proses mutasi harus sesuai dengan indikator yaitu syarat kompetensi, pola karir, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi, perpindahan dan pengembangan karir, penilaian presetasi kerja, kebutuhan organisasi, dan prinsip larangan konflik kepentingan.
“Namun dalam mutasi ASN Kabupaten Pulau Taliabu semua melenceng dari aturan ini,” tegasnya.
Muhammad Sabur bilang, PGRI sebagai lembaga yang menaungi guru di kabupaten sangat menyangkan keputusan Bupati Taliabu melalui BKPSDMA yang melakukan mutasi tanpa dasar atau alasan dengan tidak mempertimbangkan analisis jabatan dan reguslasi yang ada.
“Maka sebagai PGRI meminta kepada kepala BKPSDMA kabupaten pulau taliabu perlu mengkaji kembali terkait SK mutasi yang telah di serahkan kepada ASN karena telah melanggar hak asasi manusia ASN,” pintanya. (√)



