Reporter : Dirman Umanailo
TERNATE, AM.com – Tarif pemeriksaan Swab Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19 di Klinik Kota Ternate, Maluku Utara seperti Laboratorium Klinik Prodia dan Laboratorium Nita Medical tidak sesuai dengan ketentuan batas harga yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021.
Pasalnya, harga yang dipatok oleh Klinik Swasta mencapai Rp 700 Ribu sampai 800 Ribu. Padahal, instruksi Presiden Jokowi, Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 495 Ribu dan luar Jawa-Bali Rp 525 Ribu.
Namun, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate Nurbaity Marasabessy malah membela klinik di Ternate. Menurut dia, edaran yang dikeluarkan itu dikhususkan untuk pemerintahan bukan untuk swasta, sebab Klinik berjualan untuk mencari untung bukan rugi.
“Walaupun aturan sudah dikeluarkan secara keseluruhan tapi itu hanya untuk pihak pemerintah saja, bukan untuk swasta, karena klinik berjualan itu untuk mencari untung bukan sebaliknya rugi,” kata Nurbaity, Selasa (21/9/2021).
Bahkan, kata dia, Dinas tidak bisa berikan ketegasan kepada swasta, karena klinik punya modal sendiri, jadi walaupun sudah ada aturan dari presiden tapi kalau klinik tidak mau ikut itu urusan klinik.
“Memang kita berfikir juga masyarakat, kalau PCR terlalu mahal kan masyarakat tidak mampu, jadi kalau klinik jual diatas harga yang talalu tinggi, sementara pemerintah kase harga untuk diluar Jawa-Bali Rp 525.000,” ungkapnya.
Meskipun begitu dikatakan, kenaikan harga PCR di klinik tidak diketahui Dinas Kesehatan, karena standarisasi harga yang diberikan oleh pemerintah pusat itu 525.000.
“Jadi kita akan menyurat ke klinik sebagai bentuk himbauan, tapi kita tidak bisa tekan mereka (klinik, red) karena klinik itu swasta makanya kita hanya bisa berikan himbauan saja,” pungkasnya.