Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Tidak hanya Orang tua wali murid saja yang menyesalkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai yang memutasi puluhan Guru ASN ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Perhubungan.
Namun, hal tersebut juga dikecam oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pulau Morotai. Bahkan IMM Morotai menilai, Kebijakan Mutasi Puluhan Guru ASN ke Satpol-PP dan Dishub itu bertentangan dengan aturan.
Ketua umum pimpinan komisariat IMM Universitasi Pasifik Morotai, Ratih Praditya, dalam keterangannya mengatakan kebijakan Pemda Morotai dengan memutasi guru di dua intansi tersebut sangat meresahkan karena tidak berdampak baik.
“Kami nilai bahwa kebijakan Bupati tersebut tidaklah berdampak baik pada masyarakat kususnya guru dan murid,” ujarnya, Rabu (22/09/2021).
Menurut Ratih, guru adalah tenaga pengajar yang memiliki tugas dan fungsi sendiri yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam Undangan Undangan Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 1 ayat 1 itu jelas, dimana guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, memimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah,”ungkapnya.
Itu sebabnya, kata dia, Komisasriat IMM Morotai menilai bahawa kebijakan pemerintah daerah bertentangan dengan undang-undang tersebut.
“Seharusnya Pemda memiliki konsep baru untuk mengembangkan Morotai dari sisi sumber daya manusia, bukan malah melakukan pemindahan guru ke Satpol PP dan Dinas Perhubungan, ini adalah kekeliruan dalam berpemerintahan karena yang kami tau kalau di Satpol PP itu adalah tenga keamanan (Penegak Perda). Jadi guru tidak panatas untuk di pindahkan ke satpol PP,” katanya.
Apalagi, lanjut dia, Morotai saat ini masih minim akan tenaga pendidik (guru). Belum lagi Pemda juga memiliki misi untuk mengembakan sumber daya manusia melalui sekolah ungulan.
“Jadi setidaknya guru itu ditambah bukan dikurangi atau di pindahkan ke satpol PP,” tegasnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengaku tersinggung dan merasa dihina dengan kebijakan Pemda Pulau Morotai. Bagi mahasiswa jurusan keguruan ini merasa dihina, karena menurutnya hal ini tidak menghargai sebagai yang berprofesi guru.
“Guru adalah guru, tidak boleh dipondah-pindah karena ini menyangkut dengan masa depan bangsa dan kususnya di daerah morotai,” tegasnya.
“Kami (IMM) komisariat FKIP minta agar Pemda mempertimbangkan ulang terkait dengan kebijakan tersebut. Karena menurut kami, ini tidak mengembagkan morotai dari sisi sumber daya manusia,” tutupnya. (lud)