Reporter: Ong Rasai
SOFIFI,AM.com – Demi terwujud hard imunity yang menjadi perisai dalam sistem kekebalan nasional COVID-19, Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan edaran untuk pengguna transportasi laut wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
“Menteri perhubungan telah mengeluarkan edaran nomor SE. 59 tahun 2021 Tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi, maka perlu diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa angkutan penyeberangan agar dapat menunjukkan kartu vaksin sebelum membeli tiket di loket,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Malut, Armin Zakaria via WhatsApp, Kamis (9/9/2021).

Menurutnya, hal ini akan dibicarakan secara teknis dengan Satuan Tugas (Satgas) di kabupaten kota untuk implementasi di lapangan.
“Dari sisi ruang dan tempat kita akan berikan tempat untuk petugas vaksin yang akan melakukan vaksinasi ke setiap penumpang yang belum divaksin,” ujarnya.
Armin menyebutkan, aturan ini juga melibatkan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan sebagai pelaksana vaksin. “Nantinya penumpang yang tidak menunjukkan kartu vaksin maka bisa langsung divaksin di pelabuhan,” jelasnya. (∆)



