Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Surat Edaran penahanan gaji milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 800/174/PM/2021 tentang pendataan PNS yang belum vaksin Covid-19 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Andrias Thomas pada tanggal 30 Agustus 2021 itu atas dasar perintah Bupati Morotai secara lisan.
Di mana dalam isi surat edaran tersebut dituliskan, sehubungan dengan percepatan proses pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pulau Morotai maka bersama ini sampaikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai untuk segera melakukan pendataan kepada PNS yang belum Vaksin covid-19, dan hasilnya dilaporkan kepada sekretaris daerah Pulau Morotai. Apabila dalam proses pendataan masih terdapat PNS yang belum melakukan vaksin Covid-19 maka segera dilakukan penahanan gaji PNS tersebut, dan dapat di bayar setelah divaksin.
“Kan kalau tidak divaksin kan gajinya ditahan kan. Ya ditahan sampai divaksin,” kata Thomas di ruang kerjanya, Selasa (07/09).
Ditanya soal surat perintah Bupati soal penahanan gaji ASN secara lisan, dirinya mengaku bahwa Perintah Bupati itu hanya secara lisan.
”Iya, perintah Bupati berdasarkan Peraturan Presiden. Iya kan itu diperpreskan. Yang lalu kan sudah itu, sampai saya sudah di telepon oleh Ombudsman soal dasar itu Perpres itu,” akunya.
Disentil soal dampak hukum lantaran perintah Bupati kepadanya hanya dengan cara lisan tanpa tulisan, dirinya lantas tidak berkomentar banyak soal itu.
“Biarlah mengalir. Kan kita kan tidak mungkin kerja tanpa perintah,” ujarnya.
Sementara soal ASN yang sudah divaksin namun gajinya belum diterima, dirinya mengaku bahwa itu adalah kesalahan Pimpinan OPD.
”Pimpinan OPD yang terlambat masukkan data. Kesalahan pimpinan OPD, tadi juga saya sudah marah. Sekarang saja berapa data yang masuk langsung diproses. Ditahan di keuangan, karena dong punya ini kan belum diproses, jadi begitu sudah divaksin langsung di Proses. Tinggal sedikit yang belum divaksin,” jelasnya. (∆)