Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Kasus dugaan penggelapan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) oleh oknum ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Morotai berinisial AS milik Dua Desa yakni Desa Tanjung Sale dan Desa Cio Gerong senilai Rp. 1,3 miliar tinggal menunggu waktu untuk dilimpahkan ke pihak yang berwajib jika tidak ada pengembalian yang signifikan.
“Kami menunggu tahapan pembayaran dia. Sampai batas laporan berakhir pembayaran 60 hari, kalau dia belum bayar atau diangap tidak signifikan misalnya dia utang Rp. 1 juta dan dia bayar Rp. 100 ribu itu kan hanya 10 persen ya kita limpahkan. Jadi sementara kita menunggu waktu pengembalian,”ungkap Kepala Inspektorat Morotai, Marwanto P. Soekidi, ketika dikonfirmasi kemarin.
“Dia sudah teken persetujuan tinggal menunggu pembayaran, persetujuan ini sejak Juli mungkin. Kalau belum ada pembayaran segnifikan maka digeser ke Kejaksaan,” tegasnya.
Walaupun begitu, dirinya juga meluruskan bahwa temuan AS sesuai hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara itu ada yang sudah tersalurkan dan tinggal terdapat ratusan juta lainnya yang harus di kembalikan oleh AS.
“Kerugian itu, setelah di ini untuk di Desa Tanjung Saleh Morotai Utara sekitar 600 juta itu dipila lagi sudah terima hak disana itu kisaran Rp. 500 jutaan dan tangung jawab dia (AS,red) itu kisaran Rp. 100-200 lupa saya. Untuk Desa Cio Gerong Morotai Selatan Barat saya ngak tahu ya.
“Intinya ada temuan di dua desa ini temuan hasil saya sudah lupa. Tapi jelas diangka ratusan. Kalau dia tidak bayar atau cuek silahkan saja,” katanya
Ditanya soal status AS karena saat ini AS masi terlihat santai dan berkantor seperti biasanya, dirinya mengaku bahwa hingga kini status AS masi sebagai ASN dan masi ditempatkan di DPMD Morotai.
“Memang segaja masih aktif sebagai ASN dari pada dia lari ke Tobelo atau kemana kita kontrolnya susah. Kita memang segaja taruh disini (PMD,red) tetapi dia tidak punya kewenangan lagi. Mejelang batas kita ingatkan lagi,” akunya.
Kembali ditanya soal gaji AS, dirinya mengaku bahwa hal tersebut sudah semestinya pimpinan di instansi dimana AS itu bertugas lebih tegas.
“Seharusnya dia diusulkan untuk diberhentikan cuman pengalaman kita lihat mereka mengajukan keberatan hanya karena kita tidak memberikan rutin surat teguran. Makanya, pimpinan instansi harus dipertegas kalau tidak bergerak maka dihukum sebelum yang salah dihukum pimpinan harus dihukum,” tutupnya. (lud)