Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Proyek pekerjaan kegiatan Berkala bangunan pengaman pantai Desa Wawama Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) milik Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Maluku Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat disoal karena keterangan pada papan proyek tak sesuai.
Pasalnya, proyek pekerjaan pemeliharaan talud penahan ombak Desa Wawama itu tidak dicantumkan sejumlah item yang semestinya ada seperti, besaran dana, volume pekerjaan dan jangka waktu pekerjaan, namun yang tertulis di papan proyek pekerjaan itu hanyalah Nama PPK, jenis kegiatan, Lokasi, Sumber Dana, pelaksana dan tahun pelaksanaan.
Dengan demikian, pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Sementara Pengawas pemeliharaan pekerjaan talud penahan ombak Desa Wawama, Musrik ketika dikonfirmasi awak media soal besaran dana pekerjaan, dirinya mengaku tidak tahu lantaran dia juga hanya diminta untuk mengawasi berjalannya proses pekerjaan tersebut.
“Saya cuma tahu itu dari lao turun kong titip pa saya mengawas. Artinya saya me dong cuma kase itu tarada,” ungkap Musrik, Selasa (24/08).
Bahkan dirinya mengaku bahwa papan nama proyek itu sudah seperti itu yang dikirim dari Provinsi. Dia juga mengaku bahwa dalam proses pekerjaan itu dirinya hanya diberikan arahan untuk pekerjaan tersebut.
Kembali ditanya berapa lama waktu pekerjaan, dirinya mengaku bahwa waktu yang diberikannya hanya Dua bulan untuk pekerjaan tersebut.
“Target mereka pertama kali bilang harus dua bulan, dalam 7 paket itu dia harus dua bulan sudah harus selesai, sedangkan yang baru datang ini harus satu bulan lebih baru proyek datang,” akunya.
Menurutnya, tujuh paket pekerjaan tersebut tersebar di beberapa titik di Pulau Morotai, diantaranya Desa Daruba, Wawama, Momijiu, Sambiki dan Sangowo dan beberapa tempat lainnya.
Untuk diketahui, Pekerjaan pemeliharaan talud Desa Wawama sepanjang 450 meter itu yang tertulis di papan nama proyek lebih jelasnya hanya tertulis, PPK, Operasi dan Pemeliharaan SDA II. Kegiatan: Kegiatan Berkala bangunan pengaman Pantai Wawama. Lokasi: Kabupaten Pulau Morotai. Sumber Dana: APBN atau Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pelaksana: Swakelola. Tahun: 2021. (∆)



