Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tertuang dalam nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022 Kabupaten Pulau Morotai, dirancang pengeluaran lebih besar dari pendapatan sehingga menyebabkan defisit sebesar Rp 35,752,770,665.07.
Hal ini terungkap saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menggelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS tahun 2022 bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai di aula Gedung DPRD Pulau Morotai, Jum’at (20/08).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pulau Morotai, Asrun Padoma, Forkopimda Morotai, Pimpinan SKPD dan tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Pulau Morotai, Asrun Padoma dalam sambutanya mengatakan, terkait dengan agenda penyampaian KUA-PPAS tahun 2022, untuk rencana APBD tahun anggaran tahun 2022 Kabupaten Pulau Morotai, ditergetkan pendapatan daerah sebesar Rp. 774.716.833.122,53.
“Terdiri dari pendapatan kapasitas fiskal sebesar Rp. 468.333.320.179,70 dan pendapatan tugas mandatori sebesar Rp. 306.383.512.942,83,” ungkap Asrul.
Untuk pendapatan mandatori kata Asrun, peruntukannya sudah diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan, seperti dana desa, dana kapitasi, dana bos, BOK, maupun belanja Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Sementara proyeksi asumsi total pendapatan daerah sebesar Rp. 774.716.833.122,20 yang terdiri dari dana transfer DAU, DAK dan DBH pusat sebesar Rp. 690.560.208.263,83, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 59.469.354.891,70 dan DBH provinsi sebesar Rp. 15.800.269.967 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 8.887.000.000,” jelasnya.
Pada tahun 2022 lanjut Asrun, total belanja daerah diasumsikan sebesar Rp. 810.493.603.787,60, terdiri dari belanja kapasitas fiskal yang menjadi kewenangan daerah sebesar Rp. 504.448.537.233,37 dan belanja mandatori sebesar Rp. 306.383.512.942,83.
“Dimana belanja mandatori tersebut tidak dapat lagi kita ganggu-gugat, karena peruntukkannya sudah diatur dalam petunjuk tehnis pelaksanaanya,” jelas Asrun.
Menurutnya, dana mandatori seperti dana desa senilai Rp. 77.993.035.000 dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp. 228.390.477.942,83 yang hanya menumpang lewat dan harus tercatat dalam APBD kemudian untuk dana kapasitas fiskal daerah senilai Rp. 504.448.537.233,37.
“Rencana akan dibelanjakan untuk prioritas daerah yang wajib dibelanjakan setiap tahunnya,” jelasnya.
Sementara itu, untuk klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah rekapitulasi postur belanja secara makro untuk tahun 2022 yaitu belanja operasi sebesar Rp. 381.912.770.909,92 atau 47,12 persen dari total belanja daerah, belanja modal sebesar Rp. 307.019.576.500,58 atau 37,88 persen, belanja tidak terduga sebesar Rp. 2.000.000.000 atau 0,25 persen dan belanja transfer sebesar Rp. 119.561.256.377,10 atau 14,75 persen.
“Dari total belanja daerah dan postur anggaran tahun 2022 dirancang dalam posisi defisit Rp 35,752,770,665.07. meskipun demikian defisit kita masih dalam ambang batas yang telah ditentukan oleh kementerian keuangan republik indonesia,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Asrun juga mengaku bahwa Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Pulau morotai, pada tahun 2022 tidak diasumsikan atau tidak memperoleh dana tersebut, dikarenakan salah satu indikator penting dalam penilaian untuk mendapatkan dana dimaksud adalah APBD tepat waktu pengesahan oleh DPRD.
“Bahwa kita tahu bersama, walaupun dalam berapa tahun terakhir terjadi penurunan dana alokasi umum (DAU), yang menyebabkan kita sulit bergerak dalam mengatur cash flow belanja dan ini mengharuskan kita harus lebih jeli dalam menentukan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam ketentuan perundangan,” katanya
“Yang menjadi catatan penting bagi kita adalah sinergi, kerjasama semua pihak untuk bekerja keras dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (∆)