spot_imgspot_img

Solidaritas BEM Unipas Datangi Mapolres Morotai, Tuntut Presiden BEM Dibebaskan

Reporter: Maulud Rasai

MOROTAI,AM.com –  Dalam sehari Polres Pulau Morotai diperhadapkan dengan dua Aksi unjuk rasa, karena selain dari Komunitas Bangsaha, Polres Pulau Morotai juga didatangi oleh Ratusan Mahasiswa Universitas Pasifik (Unipas) Morotai.

Aksi mahasiswa Unipas Morotai yang mengatas namakan Solidaritas BEM Unipas  di depan Mapolres Pulau Morotai itu dengan tuntutan agar Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unipas Morotai, Kasim Bungan dibebaskan dari terali besi atas kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Benny Laos di Sosial Media (Sosmed) yang dilaporkan Bupati Benny Laos.

Amatan Media ini, Aksi bisu yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa Unipas Morotai di depan Mapolres Pulau Morotai itu dengan cara menutup mulut dengan menggunakan lakban berwarna hitam  dan hanya spanduk yang bertuliskan.

Bebaskan Presiden BEM Unipas Tanpa Syarat

Amatan media ini, aksi solidaritas BEM Unipas di depan Mapolres Morotai yang dihadiri oleh Wakil Rektor III, Anggriyawan Djafar, Dekan Fakultas Sospol, Indra Lesang dan sejumlah dosen, KNPI Morotai, Mulkan Hi. Sudin itu juga tidak berlangsung lama karena langsung diberikan ruang untuk hearing oleh Kapolres Morotai, Namun, sebelum itu Kapolres Pulau Morotai, AKBP A’an Hardiansyah sempat membagikan masker kepada masa aksi.

Wakil Rektor III Unipas Morotai, Anggriyawan Djafar  menuturkan bahwa dirinya diberikan arahan oleh Rektor Unipas Morotai untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dengan beberapa pertimbangan, yang pertama karena yang bersangkutan aktif sebagai mahasiswa Unipas Morotai, yang kedua kapasitasnya sebagai Presiden BEM Unipas Morotai, yang ketiga, kita sudah masuk proses perkuliahan tahun ajaran baru semester ganjil, oleh sebabnya pihaknya meminta yang pertama agar untuk dilakukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan tersebut.

“Kami sadar betul bahwa proses hukum adalah domain Kepolisian, bukan domainnya kita, tapi itu adalah domiannya pihak kepolisian, oleh karena itu kita melakukan pendekatan persuasif dengan pihak kepolisian untuk meminta dengan catatan itu jika bisa dilakukan penangguhan penahanan oleh saudara Kasim Bungan,” katanya.

Permintaan panangguhan adalah atas permintaan pimpinan Universitas yang juga bersedia sebagai jaminan. Menurutnya, itu sudah disepakati oleh pimpinan.

“Kami yakin bahwa presiden BEM taat hukum, dan itu bisa kita lihat sendiri, yang kedua pertimbangan kami bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tapi semua itu tergantung subjektifitasi penyidik, poinnya adalah kami meminta dengan hormat supaya teman-teman yang lain bisa terpuaskan karena kapasitasnya sebagai Presiden BEM Unipas,” tuturnya.

Sementara Kapolres Pulau Morotai, AKBP A’an Hardiansyah ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa berkas milik GA sudah dinyatakan lengkap dan tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Namun kami menjelaskan bahwa saat ini untuk proses penyidikan di kami sudah tidak ada lagi, karena itu saat ini adalah massa  transisi dimana transisi tersebut yang kemarin kita sudah mendapatkan P21 tahap 1,” ungkap insan Bhayangkara nomor satu di Polres Morotai itu.

Artinya kata A’an, adalah berkas dinyatakan lengkap dan persiapan pada tahap keduanya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Momentum waktu antara P21 tahap 1 menuju P21 tahap 2 peneyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah waktu yang singkat bukan waktu yang lama.

“Saran saya tadi, alangka baiknya pada saat nanti penyerahan pengajuan permohonan penangguhan penahanan ini pada saat sudah kami serahkan ke tingkat JPU,” jelasnya. (∆)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL