Redaksi
BOBONG, AM.com – Aktifitas pertambangan jenis galian C di kabupaten Pulau Taliabu belum lama ini menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara. Meski begitu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taliabu mendugu, aktifitas pertambangan galian C dilindungi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan penegak hukum, seperti telihat pada, Kamis (15/07/2021) siang.
Aktifitas Galian C ini, masih terbilang tidak terlalu jauh dari kantor bupati kabupaten Pulau Taliabu dan kantor Kepolisin Sektor (Polsek) Taliabu Barat. Namun, Ironisnya, meski tak kantongi ijin galian, pemerintah daerah dan penegak seakan-akan menutup mata atas persoalan tersebut tidak pernah dicegah aktivitas penambangan yang terus – menerus dilakukan oleh oknum – oknum tak bertanggungjawab di sekitaran sungai yang yang berlokasi di desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Berdasarkan pantauan media ini, sekira pukul 11 : 00 WIT, Kamis (15/07/2021 ), nampak 1 unit alat berat (eksafator) sedang melakukan aktivitas pertambangan Galian C di sungai. Tak hanya alat berat, 1 buah mesin sedot juga tengah beroperasi melayani beberapa dump truck yang tengah antri mengisi pasir sungai.
Atas persoalan tersebut, Kamarudin Taib SH, Direktur LBH Taliabu, meminta dengan tegas agar pihak penegak hukum sesegera mungkin menindak oknum-oknum yang telah melakukan aktivitas penambangan illegal tersebut.
“Jika pemerintah daerah acuh, maka pihak kepolisian harus segera turun tangan, jangan ikut – ikutan menutup mata. Apalagi ini pernah menjadi temuan BPK dalam LHP tahun anggaran 2019,”ungkapnya.
Kamarudin bilang, dampak kerusakan akibat aktifitas galian itu sudah nyata terlihat, salah satunya adalah ambruknya jembatan penghubung desa Wayo menuju desa Talo.
