Reporter : Diman Umanailo
SOFIFI, AM.com – Bupati kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsi Mus, terbukti melakukan pelanggaran atas pergantian 57 pejabat di lingkup Pemerintahan Daerah (Pemda) yang baru dipimpinnya. Hal ini berdasarkan hasil laporan tim investigasi yang dibentuk gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Ghani Kasuba.
Setelah melakukan pengumpulan data, dan evaluas oleh tim Investigasi, gubernur Maluku Utara telah menandatangani surat pemberitahuan dan permohonan kepada Presiden dan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dikeluarkan sanksi keras kepada Buapti Kepulauan Sula, berupa pencabutan kewenangan dan hak pengangkatan penjabat Pratama karena terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir saat ditemui diruang kerjanya, Senin (12/07/2021) menegaskan bahwa hasil investigasi dan surat penyampaian sudah ditandatangani oleh gubernur untuk disampaikan kepada bupati kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus untuk segera menganulir SK pergantian 57 penjabat yang telah dilantiknya.
“Iya dianuliar disesuaikan dengan ketentuan. Kalau memang mau mempelaksanatugaskan (Plt) mestinya harus minta izin dari Kementerian Dalam Negeri karena belum enam bulan kan itu ketentuannya,”ujarnya.
Dikatakan, hasil dari investigasi yang dilakukan terbukti bupati Sula melakukan pelanggaran. Baik jabatan bupati belum mencapai 6 bulan, terdapat pelantikan yang dilakukan kebanyakan berasal dari kabupaten lain, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kabupaten Pulau Taliabu, kabupaten Banggai Kepulauan, Kota Tidore Kepulauan dan Kota Ternate.
“Jadi berharap sebelum kena sanksi yang lebih berat sebaiknya diikuti apa yang telah kami surati. Karena gubernur juga sudah mengirim surat kepada BKN, KASN dan Mendagri serta dalam waktu dekat kepada presiden,”tegas mantan Pj. Bupati Morotai ini.
Ditegaskan pula, jika pelanggaran yang dilakukan tidak segera ditindaklanjuti. Maka sesuai ketentuan kewenangan dan hak bupati dapat dicabut.
“Jadi tidak ada lagi kewenangan untuk melakukan pemindahan kepegawaian. Kalau KASN merasa apa yang diajukan sudah sesuai ketentuan bisa diajukan ke presiden untuk diambil alih. Itu sanksinya jadi nanti bupati tidak bisa lagi mengangkat pejabat itu sesuai ketentuan yang diatur,”ungkapnya.
Selain itu, Pemprov Maluku Utara juga sudah melaporkan ke BKN bahwa ada teguran yang disampaikan gubernur Maluku Utara kepada bupati Kepulauan Sula, namun tidak ditindaklanjuti. Nantinya, lebih fatal bukan di Bupati saja sanksinya, tetapi pegawai yang bersangkutan nanti berkas kepagawaiannya diblokir dan nanti BKN juga menyurat ke kepada 57 penjabat yang sudah dilantik.
“Supaya mereka berpikir kalau menduduki jabatan, namun mereka rugi lagi. Selama ini kan disurati bupati oleh BKN sudah menyurat ke Bupati tapi resikonya ada Pegawai supaya muda-mudahan pegawai bisa menyadari supaya bisa mengambil langkah perbaikan agar setiap pegawai yang memenuhi ketentuan berhak mengikuti jabatan apa saja yang penting prosedural”bebernya.