spot_imgspot_img

Diduga Dana PEN & COVID-19 Bermasalah, Anggota DPRD Gagalkan Paripurna LKPJ Bupati Morotai

Reporter: Maulud Rasai

MOROTAI,Aam.com – Setelah 2 kali gagal melaksanakan paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Morotai, Benny Laos. Paripurna penyampaian Dokumen LKPJ Bupati Morotai yang ketiga kalinya di aula gedung DPRD Morotai pada, Jum’at pukul. 20.00 WIT kemarin juga kembali di gagalkan oleh sejumlah anggota DPRD Morotai.

Para anggota DPRD itu menilai bahwa dana pinjaman PEN bernilai ratusan miliar dan dana COVID-19 tidak pernah dibahas di lembaga DPRD.

 

Namun, Pemda Morotai diduga memaksakan agar pertanggungjawaban dana PEN dan COVID-19 harus diterima oleh DPRD Morotai. Bahkan, dikabarkan dua kegiatan itu dianggap bermasalah.

“Tidak bisa dilanjutkan sidang paripurna, karena DPRD Morotai tidak pernah membahas anggaran PEN Rp 200 miliar dan dana Covid Rp 58,5 miliar.” Teriak Ruslan Ahmad, salah satu anggota DPRD yang juga sketua Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) di aula DPRD Morotai.

Kata Ruslan, sangat gila dan naif jika anggaran daerah yang tidak pernah dibahas oleh DPRD Morotai dan hanya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) lalu dipaksakan saat laporan pertanggungjawaban Bupati itu harus dilakukan oleh lembaga DPRD.

Apalagi, terkait anggaran PEN 200 miliar dan Anggara COVID-19 dilakukan sendiri oleh Bupati Morotai dengan menggunakan Perbub.

“Ada masalah besar yang harus dicek oleh DPRD, Masa anggota DPRD tidak pernah bahas di APBD lalu LKPJ nya disahkan oleh anggota DPRD biarkan bupati yang sahkan LKPJ, kami tidak ada urusan dengan LKPJ, kami tidak pernah bahas APBD semuanya diperbupkan oleh Bupati, kurang ajar bangat dia (bupati) itu, masa nanti LKPJ baru kasih kamari di DPRD ini kan gila namanya,” katanya.

Tidak hanya itu, Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu juga meminta agar ketua DPRD Rusminto Pawane untuk tidak melanjutkan rapat paripurna karena menurutnya, sudah sejak awal ketua DPRD tidak pernah menandatangani sejumlah dokumen anggaran Daerah.

“Pak ketua jangan lanjutkan sidang karena pak ketua tidak pernah tanda tangan anggaran, jika dikemudian hari ada masalah hukum maka pak ketua juga turut bertanggungjawab karena pak ketua telah menerima LKPJ Bupati,” pintahnya.

Tidak hanya Ruslan, hal senada juga disampaikan oleh Irwan Suleman yang juga anggota DPRD dari partai Gerindra. Irwan usai sidang menjelaskan bahwa paripurna LKPJ Pemda Morotai tidak bisa dilanjutkan lantaran terdapat sejumlah masalah yang urgen dan bisa beresiko hukum dikemudian hari.

“Realisasi pertanggubhawaban dana COVID tahun 2020 sebsar Rp. 58,5 miliyar tidak diserahkan ke DPRD, berikut rincian APBD perubahan 2020 tidak diserahkan ke DPRD, realisasi penggunaan dana pinjaman daerah sebesar 200 miliyar dan situasi tidak normal karena semua tahapan melalui Perbup dan tidak melalui persetujuan DPRD,” jelasnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Andrias Thomas, ketika dikonfirmasi awak media soal ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati pada agenda Paripurna LKPJ mengaku bahwa, ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati dalam agenda paripurna LKPJ itu karena ada alasannya sehingga Bupati memberikn kuasa padanya (Sekda,red) untuk menghadiri paripurna LKPJ tahun 2020.

“Bupati dalam kondisi pemulihan, wakil keluar daerah, Bupati kasih surat kuasa khusus ke saya, yang pasti mereka sudah siap LKPJ, ya kita hadir saja,” katanya.

Ditanya jika dikemudian hari, terdapat masalah terkait anggaran PEN dan COVID lantaran tidak pernah dibahas oleh DPRD. Dirinya mengungkapkan bahwa soal itu dirinya tidak mengetahuinya lantaran dirinya baru bertugas beberapa bulan di Morotai.

“Saya kan baru, saya tidak tahu persoalan tahun 2020, tapi kalau selagi saya bisa komentar ya saya komentar, saya sangat sayangkan kalau ini dibatalkan itu salahnya mereka,” ungkapnya. (lud)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL