Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Pengumuman hasil seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai tahun 2021 yang diusung sebanyak 4 orang yakni, Alfatah Sibua, Suriyani Antarani, Ida Arsad dan Muhammad Umar Ali telah gugur satu peserta.
Adalah Alfatah Sibua yang merupakan urutan huruf abjat pertama itu tumbang setelah dinyatakan tidak mencukupi passing grade. Kalbi Rasyid, ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa apa yang diumumkanya itu merupakan hasil penilaian dari Panitia Seleksi (Pansel).
“Yang kami informasikan ke publik adalah pengumuman resmi dari Pansel, sehingga kita hanya meneruskan pengumuman resmi Pansel ke Publik, yang mana dalam pengumuman resmi itu kan berdasarkan abjad, kan satu orang kan tidak lulus, dan itu adalah pak Alfatah Sibua sehingga Ibu Ida yang dari urutan abjadnya itu paling duluan ibu Ida lalu kemudian yang lain. Bukan berarti nilai yang kita jadikan sebagai urutan tapi abjad itu yang jadi urutan,” kata Kalbi, Senin (05/07).
Menurutnya, disamping urutan huruf abjad yang menjadi ukuran, nilai juga menjadi indikator utama dalam seleksi calon Sekda Morotai. Bahkan, kata dia, nilai tetap menjadi ukuran dalam penilaian.”Bukan nilai tidak menjadi ukuran. Nilai jadi ukuran karena keputusan pansel itu nilai. Itu penilaian pansel bukan penilaian saja,” jelasnya.
Disentil soal informasi yang beredar di Publik bahwa ada salah satu calon sekda ketemu dengan Pansel di Moromadoto, dirinya mengkau bahwa informasi tersebut tidaklah benar.
“Tidak seperti itu, jadi memang informasi ini harus diluruskan. Saya pikir pansel sangat kredibel dan pansel juga tidak mungkin mau menjual idealismenya untuk kepentingan kepentiangan sesat. Itu pansel tandatangan bukan pak Bupati,” bantahnya.
Disentil soal golongan keempat calon Sekda, dirinya mengaku bahwa dalam proses seleksi calon sekda ini pangkat (Golongan) itu dilihat pada dasarnya golongan IV-b, sehingga bagi siapa saja yang pangkatnya memenuhi syarat bisa mencalonkan diri sebagai Sekda.
“Jadi begini, semua itu dinilai, mulai dari pangkat, golongan segala macam itu dinilai bahwa ada pangkat dasarnya jadi calon JPT Pratama sekda itu pangkat dasarnya itu IV-b. Jadi siapa saja yang pangkatnya IV-b memenuhi syarat untuk bisa mencalonkan diri. Mo IV-b, IV-c dan IV-d silahkan, dan dalam nilai nantinya penilaiannya yang IV-c pasti nilainya lebih tinggi dari IV-b itu untuk satu ini saja. Bisa saja si A dan si B Karana pangkatnya itu lebih di atas maka nilai untuk itu dia lebih tinggi, tapi bisa saja yang pangkat di bawa yang dengan nilai di indikator yang lain itu dia lebih tinggi sehingga akumulasinya maka si A misalnya lebih tinggi dari si B. Jadi tidak hanya satu indikator, misalnya pangkat tidak. Ini yang harus diluruskan, biar presepsi orang juga bisa sesuai dengan aturan. Itu aturannya bilang begitu. Jadi tidak berarti bahwa yang si A dan si B yang pangkatnya tinggi harus dapat, itu tidak begitu. Itu hanya dalam satu indikator penilaian dari indikator yang ada,” jelasnya. (lud)



