Belum Ada Penyelesaian Pembayaran, Proyek WFC II Dipalang Pemilik Lahan
Reporter : Maulud Rasai
MOROTAI, AM.com – Proyek pekerjaan penimbulan reklamasi Water Front City (WFC) zona II yang terletak di di Desa Daruba Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) kabupaten Pulau Morotai dihentikan oleh pemilik lahan. Hal ini buntut dari tuntutan pemilik lahan untuk dilakukan ganti rugi lahan.
Ditahui, blokade
(boikot) tepatnya di jalan masuk kuliner yang sedang dikerjakan proyek
reklamasi WFC zona II dilakukan Makmur Hi. Nasir sebagai pemilik lahan yang
sudah bersertifikat.
itu juga diduga
bermasalah dengan lahannya. Dimana tanah milik Makmur Hi Nasir yang berada
tepatnya di jalan masuk kuliner yang akan dibangun WFC Zona II itu ditimbun
lagi oleh pihak kontraktor. Padahal, tanah itu sudah memiliki sertifikat.
“Kami harus palang
jalan masuk proyek ini, karena mereka baik pemerintah daerah mapun kontraktor
tidak menggupris saat diminta koordinasi pembayaran ganti rugi lahan. Perlu diingat
bahwa, mereka bangun proyek diatas lahan yang bermasalah,”tegas Sjamsudin
M Zen, mewakili keluarga pemilik lahan kepada media Minggu (04/07/2021).di lokasi
WFC Zona II.
Sjamsudin mengungkapkan,
aksi blokade atau palang jalan masuk yang dilakukan oleh pemilik lahan itu
karena sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Namun hal
tersebut tidak direspon secara baik. Sehingga itu, keluarga bersepakat menututup
akses masuk lokasi pekerjaan hingga tuntutan lahan tersebut harus diselesaikan
lebih dulu baru bisa dilanjutkan proses pekerjaannya.
“Seharusnya
sebelum dilakukan penimbunan, Pemda Morotai harus turun cek apakah ada lahan
yang bermasalah atau tidak. nyatanya, lahan warga yang sudah memiliki
sertifikat, kenapa harus ditimbun, ini kerja pemerintah macam apa itu, kasih
selesai dulu lahannya baru ditimbun itu mekanismenya, bukan timbun di atas
lahan warga yang sudah memiliki sertifikat. Ini kan salah,”ujarnya.
Sementara itu, pengawas
pekerjaan proyek WFC zona II, Abdul Rauf Tariwi, saat dikonfirmasi mengaku, bahwa
apa yang dilakukan oleh pemilik lahan adalah haknya. Namun, patut juga diingat,
proyek tersebut saat ini sudah dalam pekerjaan.
“Memang itu hak
mereka, tapi karena ini juga terkait pembangunan Morotai yang lebih baik maka
seharusnya jalan juga,”cetusnya.
Dirinya juga meyakini bahwa soal lahan tersebut Pemda Pulau Morotai juga pasti melakukan usaha untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Soal masalah itu kaitannya dengan Pemda Morotai, dan itu sudah ada gambarannya bahwa Pemda juga pasti akan selesaikan masalah lahan,”katanya.
Terlihat, keluarga pemilik lahan melakukan blokade jalan masuk proyek reklamasi WFC zona II dengan menancapkan sejumlah kayu (Lata, red), Bambu, Seng dan beberapa serpihan bangunan lainnya dengan maksud agar proyek tersebut belum bisa dikerjakan sembari menunggu penyelesaian lahan antara pemilik lahan dengan Pemda Pulau Morotai.