Reporter: Dirman Umanailo
Hal ini bukan saja ditolak oleh kaum pelajar melainkan aparat desa dan masyarakat. Koordinator Lapangan (Korlap) Boy Fokaaya kepada media ini menuturkan, penolakan perusahan kayu oleh aparat desa dan masyarakat setempat karena masyarakat sudah merasakan pengalaman buruk ketika perusahaan kayu atas nama CV. Samalita Perdana Mitra beroperasi pada 2016 sampai 2018.
Dimana, rumah warga dan tanaman masyarakat dibawah air ketika terjadi banji dan longsor. “Bahkan jalan umum yang digusur kembali oleh perusahaan ketika musim hujan tidak layak dilintasi kendaraan speda motor.
Selain itu, perusahaan juga menjanjikan mendirikan masjid dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa wailoba tetapi janji itu tidak dilakukan, karena Masjid yang didirikan merupakan potongan dari upah karyawan 50 persen,” ucap Boy.
Dari pengalaman tersebut, masyarakat dan aparat desa pun sadar sehingga mereka menolak perusahaan kayu bulat beroperasi di Desa mereka, karena mata pencaharian warga adalah bertani. Olehnya itu, warga membutuhkan tanah untuk menanam tanaman tahunan semisalnya, Kelapa, cengkeh, dan pala.
“Dari masalah ini kami meminta kepada kepada Gubernur dan Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara tidakmengeluarkan izin terhadap perusahan CV Azzahara Karya untuk beroperasi di Desa Wailoba, dan segera memerintahkan pihak perusahaan untuk menarik alat berat yang telah diturunkan di Desa Wailoba,” pungkasnya. (∆)