spot_imgspot_img

Diduga Bawa Kabur Uang Desa Rp 400 juta, Bendahara Desa Sangowo Induk Berhasil Diamankan Polisi

Reporter: Maulud Rasai

MOROTAI,AM.com – Setelah berhasil meringkus dan menetapkan 2 tersangka kasus pencurian hewan ternak (Sapi) pada Rabu (30/06) kemarin, Polres Pulau Morotai juga berhasil meringkus dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana Korupsi anggaran Desa Sangowo Induk Kecamatan Morotai Timur (Mortim) senilai Rp 400 juta.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pulau Morotai, AKBP A’an Hardiansyah, kepada awak media di ruang kerjanya menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana Korupsi oleh Bendahara Desa Sangowo Induk Kecamatan Mortim yang berinisial JH (42) dengan membawa kabur anggaran desa itu dengan motif pemenuhan kebutuhan keluaraga.

“Untuk motif dari hasil pemeriksaan itu dalam rangka pemenuhan kebutuhan. Jadi pemenuhan kebutuhan kebutuhan dari keluarga, namun terkait dengan masalah penggunaan uang ini masih kita dalami lagi, apakah ada atau dia menggunakan uang ini untuk kebutuhan pribadi atau memang sengaja nanti diganti ataukah dia ini memang sengaja untuk mengambil uang itu, karena notabenenya dari pulang ke Sragen ke Jawa dia tidak kabur, dia kembali lagi ke Ternate. Jadi masih didalami lagi,” jelas Kapolres A’an didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Kristofel, Kamis (01/07).

Peristiwa ini baru diketahui setelah dilaporkan oleh perangkat desa Sangowo, dimana semua uang dibawa ke Sragen dan uang itu diduga digunakan untuk pemenuhan kebutuhan keluaraga.

“Tapi dia ini tidak kabur, balik lagi ke Ternate ada urus pinjaman, nah apakah ini hanya pinjam sebentar nanti dikembalikan lagi ataukah ini tuntutan dari kebutuhan yang memang disengaja oleh pelaku, dan masih kita dalami lagi dengan adanya kejadian itu,” tambahnya.

Ditanya berapa sisa dana yang berhasil diamankan, dirinya mengaku bahwa dari total dana Rp. 400 juta itu sebagian besar sudah digunakan oleh pelaku (JH) dan dari sisa dana tersebut kini sudah diamankan.

“Yang sudah sementara kita amankan itu Rp 60 juta. Jadi yang masih kita amankan cash itu Rp 60 juta. Yang lain itu nanti kita lakukan upaya perburuan beli beli apa saja, nanti baru kita lakukan penyitaan, ini masih pendalaman pemeriksaan,” katanya.


Menurutnya, bahwa pelaku tersebut diamankan di Ternate lantaran 2 kali mangkir dari panggilan Polres Morotai. Tidak hanya A’an, hal tersebut juga di tambahkan oleh Kasat Reskrim Morotai, Iptu Kristofel, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, dimana dirinya mengaku bahwa pelaku diamankan di Polres Ternate dan ditahan di polres Morotai.

“Diamankan di Kota Ternate selepas dia baru pulang dari kampung halamannya di Sragen Jawa Tengah dan di tahan di Rutan Polres Morotai. Kami amankan yang bersangkutan sebagai saksi tadi malam setelah gelar perkara status dari saksi naik ke penetapan tersangka,” akunya.


Untuk diketahui, pasal yang disangkakan terhadap pelaku JH (42) itu Pasal 8 UU 20/2001 yang berbunyi. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp. 750 juta. Dimana dijelaskan bahwa pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. (lud)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL