Reporter : Dirman Umanailo
SOFIFI, AM.com – Dalam era 4.0, menuntut pemerintah untuk selalu mengutamakan keterbukaan informasi dan pelayanan publik. Terlebih lagi tentang pelayanan serta informasi pelaksanaan program dan pekrjaan insftrastruktur dasar maupun pekerjaan infrastruktur lainnya.
Sehingga itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Utara berkomitmen akan menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang informastif dengan memberikan pelayanan informasi publik yang akuntabel, dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi (daring) dan juga media cetak sehingga menjadi lebih cepat, akurat dan terpercaya.
Untuk mewujudkan itu, Dinas PUPR Maluku Utara bersama 20 media cetak dan online untuk menjalin kerjasama publikasi media. Penandatanganan kontrak kerjasama tersebut dilakukan di aula kantor PUPR Maluku Utara oleh Kepala Dinas, Djafar Ismail, untuk pimpinan media diwakili oleh Direktur Aspirasi Malut Musa Abdurrajak dan Direktur Brindo Media Group Munawir Yakub.

Usai pendatanganan di Aula Kantor PUPR Malut pada, Selasa (29/6/2021), Djafar mengatakan, peran media atau wartawan di Indonesia khususnya Maluku Utara itu dilindungi oleh negara sesuai Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dimana, partawan harus melihat permasalahan untuk diberitakan agar Dinas terkait bisa memantau dan mengevaluasi pekerjaan tersebut.
“Berarti tugas wartawan sangat berat, jika di Indonesia ini tidak ada wartawan di masing – masing daerah maka hancurlah daerah itu. Sebab, masalah tidak diketahui publik,”kata Djafar dalam pertemuan.
Mantan Kadis Perkim Maluku Utara ini juga menyampaikan bahwa, bukan berarti Dinas PUPR berkontrak dengan media lalu melarang wartawan menulis masalah pembangunan yang melekat di PUPR Maluku Utara. Tetapi dia menegakan, wartawan harus pantau dan jika ada yanag salah harus ditulis.
“Kalau sudah ditulis dan diberitakan mengenai tidak pasang papan informasi proyek, saya langsung menyuruh PPK untuk tertibkan kontraktor tersebut,” ucap Djafar kepada sejumlah artawan.




