Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Walaupun Yofani Bandari sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi anggaran kantor perwakilan Morotai di Jakarta tahun anggaran 2015.
Namun, status Yofani Bandari Masi di akui sebagai ASN di Pemda Morotai. “Status terakhir dari Novani Bandari itu sudah ada putusan pengadilan tapi ada dia lagi banding, itu berarti dia belum Ingkra, dari aspek hukum kan belum Ingkra, jadi lagi sementara di pelajari lagi karena draf SK-nya sudah kita siapkan untuk pemberhentian,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Qalbu Rasyid, ketika ditemui di gedung DPRD Morotai, Senin (10/05/2021).
Tidak hanya itu, dirinya juga menjelaskan bahwa soal status Yofani itu, dia juga baru mendapat kabar bahwa ada permohonan penangguhan atas rencana pemberhentian PNS dari pengacara.
“Saya barusan dapat WA dari staf saya bahwa pengacaranya itu meminta jadi ada permohonan penangguhan atas rencana pemberhentian PNS atas nama Yofani Bandari AMKL ini, karena masih dilakukan banding, nah ini pengadilan tidak pidana Korupsi Ternate. Akta penerimaan memori kembali. Jadi ya dari aspek hukum kita Masi menunggu putusan Ingkra baru kemudian kita proses karena dia juga punya hukum yang harus di seperti itu.” Jelasnya.
“Kemarin sudah kita siapkan surat keputusan terkait dengan pemberhentian atas nama Yofani Bandari tapi karena ini baru ini. Ini baru masuk ke saya ini baru tertanggal 14 April,” tambah dia.
Disentil soal ketidak aktifkan Yofani Bandari dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN, Kalbi mengaku bahwa, hal tersebut merupakan tanggungjawab pimpinan OPD dimana yang bersangkutan (Yofani,red) bertugas.
“Kalau dari aspek itu yang kita lagi coba mau ini, seharusnya kan dia masuk kantor, dan ini tanggungjawab atasan langsung. Di dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 terkait dengan disiplin pegawai negeri sipil yang bertanggungjawab adalah atasan langsung dari staf yang ada,”katanya.
“Selama ini kan Torang keliru bahwa segala hal yang terkait dengan tindakan indisipliner itu selalu di bebankan atau di salahkan ke BKD padahal tidak seperti itu kalau kita pahami betul semangat dari peraturan pemerintah 53 tentang penegakan disiplin PNS maka yang bertanggungjawab atas tindakan indisipliner adalah atasan langsung,” tambahnya lagi.
Menurutnya, soal ketidak aktifkan Yofani Bandari sebagai ASN itu, pihaknya juga sudah meminta kepada pimpinan OPD agar bisa menyampaikan tegurannya secara langsung.
“Kita sudah meminta, secara lisan kita sudah sampaikan ke atasan langsung yang bersangkutan untuk melakukan tindakan dan teguran, sangaikan belum bisa harus teguran to tahapannya, jadi seperti itu,” akunya. (∆)