Reporter: Maulud Rasai
MOROTAI,AM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Selasa (04/05) bersurat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai agar tidak melayani oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan dan atau keluarga Kejaksaan untuk meminta-minta Uang, Barang, THR dan proyek.
Hal tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sejak 5 April 2021 dan di tindaklanjut oleh Kejati Maluku Utara (Malut) pada tanggal 29 April dan ditindaklanjut ke masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari) pada tanggal 3 Mei 2021.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pulau Morotai, Asep, ketika ditemui diruang kerjanya mengaku bahwa setelah menindaklanjut surat dari Kejagung dan Kejati, Kejari Pulau Morotai juga langsung menyurat kepada Pemda Pulau Morotai dengan Nomor Surat B-390/Q:.16/DEK/04/2021 tentang peningkatan pelaksanaan tugas di Daerah.
“Jadi kalau ada orang yang meminta uang, barang dan Proyek yang mengaku katanya dia keluaraga kejaksaan itu jangan diakomodir, atau ada yang mengaku katanya dia orang kejaksaan itu harap jangan di akomodir. Jadi tidak melayani dalam segala permintaan, baik barang, uang maupun Proyek termasuk tindak intimidasi yang mengatas namakan keluarga, saudara, kerabat atau pihak-pihak yang mengatas namakan kejaksaan,”ungkap Asep, Selasa (04/05).
Ditanya alasan surat tersebut diterbitkan dan harus Pemda di masing-masing tempat disurati, dirinya mengaku bahwa kemungkinan besar hal tersebut dilakukan karena ada Oknum-oknum kejaksaan yang sudah melakukan kesalahan fatal.
“Alasannya demi menjaga citra institusi yang lebih baik lagi sehingga tidak ada oknum-oknum yang memanfaatkan institusi kejaksaan,”katanya
“Makanya kami di sini pun selain kita mengontrol orang-orang didalam kita supaya tidak meminta-minta kami pun tetap menyampaikan kepada pemerintah daerah supaya mereka juga tahu bahwa kalau ada kejaksaan yang meminta-minta itu agar tidak dilayani dan segera di laporkan,” pungkasnya. (lud)