TERNATE,AM.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mendesak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, segera periksa mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman dan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Rizal Marsaoly.
Pasalnya, mereka diduga sebagai orang yang paling bertanggungjawab telah membeli aset Negara berupa tanah di Eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah menggunakan APBD.
Ketua HMI Cabang Ternate, Safrudin Taher mengatakan setelah mengikuti perkembangan kasus ini, sebenarnya Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate sengaja membeli tanah Negara sebesar Rp. 2,8 Miliar dari Gerson Yapen yang merupakan pihak ketiga yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Padahal, kata Safrudin, gugatan Gerson Yapen kalah dalam persidangan pertama maupun kasasi. Dari putusan pengadilan ini, sudah diakui secara sah bahwa tanah tersebut milik pemerintah bukan milik perorang.
“Kenapa Pemkot bayar lagi kepada pihak ketiga, ini kan aneh,” cetusnya.
Safrudin menyampaikan, selain putusan pengadilan, ada juga pembuktian dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Tahun 2016, bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik pemerintah.
Selain itu, dia menduga, Pemkot Ternate membeli tanah negara sejak bulan Februari Tahun 2018 itu demi kepentingan Burhan Abdurahman dalam Pemilihan Gubernur Maluku Utara. Karena diawal Tahun 2018 sudah menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Ini hanya dugaan, karena Pemkot Ternate telihat terburu-buru membeli tanah dan terlihat sangat urgen. Padahal masih ada aset pemerintah yang belum digunakan,” tuturnya.
“Yang pasti, putusan pengadilan adalah tanah pemerintah,” tandasnya.
Dari penjelasan itu, Safrudin mendesak kepada Kejaksaan Tinggi segera periksa mantan Wali Kota Ternate dan mantan Kadis Perkim untuk dimintai keterangan terkait lahan Negara yang dibeli dengan uang Negara.
“Ini sebenarnya korupsi bukan lagi perdata, karena dilakukan secara sengaja,” pungkasnya. (∆)