TOBELO,AM.com – Pasca pelaksanaan Pungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Rabu (28/04) mendatang, Hasil pencoblosan tidak lagi dibawah ke Mahkama Konstitusi (MK), melainkan KPU langsung menetapkan siapa yang jadi pemenang dalam PSU tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara, M. Rizal kepada wartawan mengatakan setelah dilakukan pencoblosan pihaknya langsung melakukan rekapitulasi perhitungan surat suara.
“Dilakukan rekapitulasi mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kecamatan dan naik ke Kabupaten, setelah itu dilakukan pemetapan kemenagan paslon.” jelas Rizal. Selasa (27/04).
Rizal menambahkan, hasil perhitungan PSU Pilkada Halmahera Utara tidak lagi di bawah ke MK, karena dari hasil putusan, setelah dilakukan rekapitulasi itu ranahnya KPU.
“Di amar putusan itu tidak melakukan lagi, abis rekapitulasi, mulai dari KPPS, Kecamatan hingga Kabupaten diperkirakan memakan waktu dua hari, itu sudah termasuk dengan penetapan kemenangan Paslon,” katanya.
Rizal bilang, sejauh ini menjelang PSU, tidak ada kendala atau masalah yang pihaknya temukan, mulai pembagian undangan pemilih, sedangkan logistik telah disortir dan tinggal distribusikan ke lokasi PSU.
“Sampai saat ini tidak ada kendala, atau tidak ada masalah,” pungkasnya.
Diketahui, PSU Pilkada Halmahera Utara ini total Daftar Pemilihan Tetap (DPT), Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilihan Pindahan (DPPh) pada 6 TPS PSU termasuk TPS khusus NHM sebanyak 2.100. Dari jumlah tersebut yang bakal diperebutkan oleh Pasangan calon (Paslon) Frans Manery – Muhlis Tapi Tapi, dan Paslon Joel B Wogono dan Said Bajak (JOS). (∆)